Mabes TNI Jelaskan soal Mayjen Achiruddin 2 Kali Jabat Danpaspampres

11 Desember 2024 10:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Achiruddin. Foto: Instagram/@ppid.paspampres
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Achiruddin. Foto: Instagram/@ppid.paspampres
ADVERTISEMENT
Mabes TNI merotasi 300 perwira tinggi TNI pada 6 Desember 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat Kep/1545/XII/2024 yang diterbitkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
ADVERTISEMENT
Salah satu posisi yang kena rotasi adalah Danpaspampres. Danpaspampres kini dijabat oleh Mayjen TNI Achiruddin Darojat.
Achiruddin untuk kali kedua kembali menjabat Danpaspampres. Ia pertama kali diangkat jadi Danpaspampres pada era Presiden Jokowi berdasarkan surat keputusan Panglima TNI nomor Kep/1384/XI/2023.
Hampir setahun menjabat Danpaspampres, Achiruddin dimutasi menjadi Pangdam VI/Mulawarman pada 18 Oktober 2024. Namun, hanya selang sebulan, Achiruddin kembali ditunjuk menjadi Danpaspampres.
Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan mengapa Achiruddin kembali ditunjuk menjadi Danpaspampres. Ia menyebut, ini merupakan pertimbangan dalam internal TNI.
"Penunjukan jabatan dalam tubuh TNI, termasuk posisi Komandan Paspampres, adalah kewenangan internal TNI yang mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan organisasi, pengalaman bertugas, prestasi, dan profesionalisme perwira yang bersangkutan," kata Hariyanto kepada wartawan, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Mabes TNI menilai, Achiruddin mempunyai pengalaman dan jejak yang baik selama menjabat Danpaspampres. Maka dari itu, ia kembali dipercaya menjadi komandan satuan pengamanan Presiden dan Wapres.
"Mengenai Mayjen TNI Achiruddin, penugasan beliau sebagai Danpaspampres merupakan hasil dari keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan demi mendukung optimalisasi tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden," tutup Hariyanto.