Mabes TNI Pelajari Tatib Baru DPR: Harus Sesuai Aturan UU

6 Februari 2025 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) mengecek prajurit Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) yang tiba di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) mengecek prajurit Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) yang tiba di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mabes TNI merespons revisi tata tertib DPR nomor 1 tahun 2020. DPR kini bisa merekomendasikan untuk memberhentikan pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test.
ADVERTISEMENT
Hampir sebagian besar jabatan publik saat ini dipilih melalui fit and proper test termasuk Panglima TNI.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, pada prinsipnya sebagai institusi negara, mereka selalu berpegang teguh pada prinsip profesionalisme serta tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana proses tersebut melibatkan Presiden dan DPR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis (6/2).
Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hariyanto menuturkan, pihaknya akan mempelajari tatib baru DPR ini. Ia menekankan aturan ini harus sejalan dan sesuai dengan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kami akan mempelajari lebih lanjut substansi perubahan yang diusulkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang," kata Hariyanto.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya, TNI selalu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, selama hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku," tutur dia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, DPR tidak bisa mencopot pejabat meski tatib telah direvisi.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, itu bukan DPR RI yang mencopot," tegas Bob Hasan.
Politikus Gerindra itu menegaskan, aturan Tatib itu berlaku untuk internal anggota DPR, bukan instansi lainnya. Evaluasi yang diberikan dan dibawa ke rapat paripurna itu juga sifatnya hanya rekomendasi.