Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Isu miring mencuat di tengah disahkannya UU TNI. Salah satunya soal akan munculnya pemerintahan militer atau junta militer.
ADVERTISEMENT
Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi isu liar itu. Kata dia, asumsi itu tidak berdasar. Sebab dari sebelum direvisi, pemerintahan tetap berganti secara demokratis.
"Zaman Bapak SBY sebagai seorang presiden yang berlatar belakang militer pun, di mana UU No 34/2004 ini (UU TNI yang lama memperbolehkan prajurit aktif di 10 kementerian/lembaga) juga berlaku, tidak ada kita menjadi negara junta militer. Sampai hari ini kita masih merupakan negara demokrasi," terangnya Rabu (29/3).
Menurutnya, perluasan kementerian/lembaga di UU sekarang telah sesuai kebutuhan. Begitupun telah dibuat dalam kerangka supremasi sipil.
"UU TNI dibuat dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jadi isu bahwa kita mengarah ke negara junta militer adalah ketakutan yang tidak berdasar, dan informasi yang bersifat hoaks," tegas mantan Kadispen AD itu.
Sejak sebelum diubah, Kristomei mengatakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun tegas agar anggota aktif yang punya jabatan di luar ketentuan untuk mundur atau pensiun dini.
ADVERTISEMENT
"Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L ,14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," tutupnya.
UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke 14 masa persidangan 2024-2025 pada Kamis (20/3) lalu.
Setelah UU tersebut disahkan, kini berlaku aturan 14 kementerian lembaga yang bisa diduduki TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. intelijen negara,
ADVERTISEMENT
5. siber dan/atau sandi negara,
6. lembaga ketahanan nasional,
7. pencarian dan pertolongan,
8. narkotika nasional,
9. pengelola perbatasan,
10. penanggulangan bencana,
11. penanggulangan terorisme,
12. keamanan laut,
13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
14. Mahkamah Agung.