Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Mabuk dan Bunuh Perempuan, Oknum TNI AL di Sorong Ditangkap
15 Januari 2025 19:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pomal Lantamal XIV Sorong mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oknum prajurit TNI Angkatan Laut dari satuan Koarmada III berinisial A (23 tahun) dengan pangkat Kelasi 1, terhadap K (20).
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu terjadi di Pantai Saoka, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025).
Kasilitkrim Pomal Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto, mengatakan motif kasus pembunuhan dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan pelaku terhadap sikap korban yang tiba-tiba menghentikan aktivitas hubungan intim yang sedang berlangsung.
Pelaku yang dipengaruhi minuman keras langsung mengambil sangkur dan menghujam tubuh korban beberapa kali hingga tewas.
"Motif dari kasus pembunuhan ini karena korban menghentikan aktivitas hubungan intim, kemudian ditambah dengan pengaruh minuman keras dan emosi," kata Anton, Rabu (15/1/2025).
Baru Berkenalan
Dibeberkan Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, antara korban dan pelaku baru pertama kali bertemu dan berkenalan di diskotek di Kota Sorong.
"Mereka baru berkenalan jam 2 dini hari," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, pelaku dan korban setelah mereka berkenalan dan mungkin sudah merasa dekat, kemudian pukul 03.00 WIT mereka mengantar teman pelaku yang mau pulang.
Mereka sempat berkumpul di depan Hotel Waigo Tembok Berlin, untuk melanjutkan minum minuman keras.
"Korban dan pelaku menuju depan hotel Citra berencana check-in. Namun batal, alasan batal dan apa juga belum disampaikan," imbuhnya.
Lanjut Anton, pelaku dan korban yang dalam keadaan pengaruh alkohol kemudian menuju Pantai Saoka menggunakan kendaraan Innova.
"Dari pengakuan pelaku mereka sempat melakukan hubungan intim. Sampai di TKP mungkin keadaan nanggung, mereka melanjutkan hubungan badan di luar kendaraan atau mobil," kata Anton.
Pelaku Kalap
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba korban menghentikan aktivitasnya. Lantaran dihentikan aktivitasnya, kata Anton, pelaku merasa sakit hati dan tidak terima, sehingga kalap mengambil senjata tajam yang ada di dalam kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dia di luar kemudian mengambil senjata tajam yang ada di dalam kendaraan dan menghujami korban dengan beberapa tusukan, mulai dari belakang ke depan. Sampai turun ke jalan bawah. Sampai di jalan bawah korban dihempas sampai di titik ditemukan itu, kemudian senjata tajamnya terjatuh namun pelaku lebih fokus mencari kuncinya yang tidak ada di sakunya," jelas Anton.
Lanjut Anton, setelah kunci mobil ketemu, pelaku langsung kembali untuk membersihkan tangannya. Setelah itu pelaku kembali menuju mes di Jalan Baru dan sampai siang hari kemudian pelaku kembali ke satuan di KRI Koarmada III di Katapop.
"Sampai sore harinya komandan dihubungi sama bapak Kapolresta menanyakan apakah ini betul anggota Angkatan Laut? Awalnya kita belum tahu ya. Setelah kita konfirmasi kepada beberapa anggota, menyatakan bahwa benar itu anggota prajurit Angkatan Laut dan bertugas di salah satu bagian," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk motif kita sampai sekarang masih menemukan motif pengaruh alkohol dan emosi. Tidak ada motif terselubung lainnya, karena mereka juga baru berkenalan. Motifnya hanya emosi aktivitasnya terhenti, yang dengan pengaruh alkohol sehingga perbuatan-perbuatan itu dilakukan. Untuk mobil yang digunakan itu mobil rental, juga sudah kita amankan," ungkapnya.
Barang bukti yang sudah dikumpulkan itu pakaian korban, kemudian pakaian tersangka yang digunakan pada saat itu beserta kendaraan. Kemudian sarung sangkurnya.
"Pelaku sudah sekitar 5 tahun menjadi prajurit TNI Angkatan Laut, umurnya sekarang baru 23,8 bulan. Pangkatnya Kelasi 1. Pelaku mulai dari awal pemeriksaan sudah kita lakukan penahanan dan tetap kooperatif. Kalau tidak kooperatif dia rugi sendiri. Kami tegaskan pelakunya hanya satu orang dan tidak ada pelaku yang lain," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Danpom Lantamal XIV Sorong Letkol CPM Dian Sumpena menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.