Mabuk Lem Aibon, 7 Pemuda di Jakut Begal Sopir Truk

20 Januari 2020 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dari kasus begal truk dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
 Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dari kasus begal truk dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengaruh lem aibon membuat 7 pemuda di Koja, Jakarta Utara, nekat turun ke jalan dengan menenteng tajam. Kelompok yang kerap berkumpul di jembatan Plumpang itu membegal sopir truk yang lewat di sana.
ADVERTISEMENT
Mereka menghentikan truk yang lewat lokasi tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian mengancam sopir untuk menyerahkan barang berharga yang dibawa seperti handphone dan uang. Jika tidak mendapatkan apa yang diminta, mereka tak segan menghajar si sopir bahkan hingga membacok.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Arief Ardiansyah, mengatakan seorang sopir pernah dipukul para pelaku. Bagian kepala sopir itu pun luka hingga harus dijahit. Salah satu kejadian yang terungkap terjadi pada Minggu (12/1).
"Terjadi pada tanggal 12 Januari 2020, ya. Jadi lokasinya ada di jembatan Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Arief saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/1).
Konferensi pers kasus begal truk di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Arief menyebut 2 dari 7 pelaku telah ditangkap pada 13 Januari. Keduanya yakni Daniel Sirait (19) dan A (17). Kepada polisi, keduanya mengaku telah beraksi sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang didapat pelaku dompet dan handphone," kata Arief.
Arief mengatakan, pihaknya tidak berhenti pada dua pemuda tersebut. Ia menyebut 5 pelaku lainnya yaitu DK, CP, PJ, FM, dan NL masih dalam pengejaran.
"DPO sudah diketahui keberadaannya tinggal nanti kita akan melaksanakan pengembangan lebih lanjut," kata Arief.
Barang bukti dari kasus begal truk dihadirkan saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Polisi pun menyita 2 buah parang dari dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 dan 4 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Arief.