Mabuk, Pria di Bali Ngamuk dan Ancam Pejalan Kaki Pakai Pedang

27 Maret 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Tinggal (tengah) diamankan di Polsek Denpasar Barat, Bali, Rabu (27/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Tinggal (tengah) diamankan di Polsek Denpasar Barat, Bali, Rabu (27/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama I Nyoman Tinggal (43), mengamuk di Jalan Batanta, Denpasar, Bali pada Selasa (26/3) kemarin. Tinggal mengancam pejalan kaki menggunakan pedang sepanjang 60 cm.
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Denpasar Barat yang menerima laporan tersebut langsung terjun ke lokasi dan menangkap Tinggal. Berdasarkan pemeriksaan, Tinggal ternyata saat itu dalam keadaan mabuk.
Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan mengatakan, kejadian itu bermula saat Selasa (26/3) sekitar pukul 14.30 WITA, Tinggal sedang mabuk seorang diri di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar Barat. Di bawah pengaruh alhokol, ia kemudian mengambil sebuah pedang.
Tinggal kemudian berjalan ke Jalan Batanta. Di jalan itu, ia mengancam membunuh sejumlah warga yang sedang lalu lalang. Warga yang ketakutan pun memilih untuk berbalik arah mencari jalan lain. Sementara itu, warga juga melaporkan kelakuan Tinggal kepada polisi.
"Yang bersangkutan mengamuk membawa sebilah pedang dan mengacungkan dan memutar putarkan pedangnya tanpa ditujukan ke seseorang. Ia juga membuat jalan keadaan macet, " kata Johannes kepada wartawan di Polsek Denpasar, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Saat hendak ditangkap, kata Johannes, Tinggal membuang pedang itu ke sungai dekat lokasi kejadian.
"Setelah senjata tersebut didapatkan di dalam air dan diamankan, selanjutnya tim menangkap tersangka untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, Tinggal dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Ia terancam penjara maksimal 10 tahun.