news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mabuk saat Acara Kuda Renggong, Dua Pria di Bandung Tusuk Rekannya hingga Tewas

6 September 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mengamankan Dua orang pria berinisial I dan T melakukan aksi pengeroyokan pada seorang korban berinisial CS hingga meninggal dunia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mengamankan Dua orang pria berinisial I dan T melakukan aksi pengeroyokan pada seorang korban berinisial CS hingga meninggal dunia. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua orang pria berinisial I dan T ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung lantaran mengeroyok seseorag berinisial CS hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi tanggal 1 September lalu di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika para pelaku dan korban sedang menenggak minuman keras jenis arak di sebuah acara khitanan yang menampilkan kuda renggong sambil berjoget. Ketika itu, korban berjoget dengan rusuh dan ditegur oleh pelaku.
Namun, menurut Indra, korban tak terima dan mengajak berkelahi pada pelaku dan terjadi perkelahian hingga I melakukan penusukan kepada korban menggunakan sebilah pisau ke bagian perut korban. Adapun korban dan pelaku diketahui berteman dan saling mengenal.
"Berujung terjadinya penusukan oleh pelaku Saudara I dengan menggunakan sebuah pisau dan mengenai perut korban bagian samping sebelah kanan," kata dia di Mapolresta Bandung, Senin (6/9).
Dua orang pria berinisial I dan T berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung lantaran melakukan aksi pengeroyokan pada seorang korban berinisial CS hingga meninggal dunia. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya itu, sambung Indra, pelaku lainnya, T, menghampiri korban dan membacok menggunakan sebilah golok ke bagian punggung. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan tapi nyawanya tak tertolong.
ADVERTISEMENT
"Korban dilarikan ke Rumah Sakit Al-Islam dan sesampainya di rumah sakit korban telah meninggal dunia," ucap dia.
Dalam perkara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban hingga pakaian yang dikenakan korban. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam kurungan 12 tahun.
Sementara itu, I mengaku sakit hati dengan korban karena sering dirundung dan korban pernah mengajak berkelahi. Dia mengaku tersulut emosinya karena sedang dalam pengaruh minuman keras.
"Teman jauh (korban), kenal. Menyesal," kata dia.