Made dan Komang Ditangkap karena Curi Uang Persembahan Rp 5 Juta di Pura di Bali

10 Februari 2023 14:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan tersangka Made Sudarma Alias Tabis (27) dan Komang Sudiarta Alias Kadek Ae (21), pencuri di Pura Ponjok Batu, Buleleng, Bali.
 Foto: Dok. Polres Buleleng
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan tersangka Made Sudarma Alias Tabis (27) dan Komang Sudiarta Alias Kadek Ae (21), pencuri di Pura Ponjok Batu, Buleleng, Bali. Foto: Dok. Polres Buleleng
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pencuri uang sesari atau persembahan sebesar Rp 5 juta di Pura Ponjok Batu yang terletak di Desa Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah Made Sudarma Alias Tabis (27) dan Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21).
"Hasil pengambilan sesari dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku dan uang sesarinya tersebut sudah habis," kata Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, Jumat (10/2).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pengelola Pura Ponjok Batu. Pengelola menemukan gembok dan kotak sesari rusak, Kamis (22/12/2022) pukul 09.15 WITA.
Pengelola lalu melapor kepada polisi. Polisi selanjutnya memeriksa rekaman CCTV di sekitar Pura Ponjok Batu. Polisi kemudian menemukan ciri-ciri dan alamat rumah pelaku.
Polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Desa Kututambahan, Buleleng, Rabu (8/2) sekitar pukul 11.00 WITA. Kedua pelaku ternyata baru keluar dari penjara pada November 2023 dengan kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.