Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mafia Tanah di Sumut Ditangkap Interpol Usai 3 Tahun Jadi Buronan
9 Mei 2023 23:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria asal Sumatera Utara , AA (73), ditangkap Interpol di Malaysia. AA sudah tiga tahun belakangan menjadi buronan kasus mafia tanah .
ADVERTISEMENT
"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Malaysia, dan [sebelumnya] telah dibuntuti oleh PDRM (Polis Diraja Malaysia)," kata Direktur Reserse Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (9/5).
"Subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke Interpol selama beberapa tahun, dan alhamdulillah dua minggu lalu dikabari PDRM kepada Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," imbuhnya.
Sumaryono menjelaskan, kasus mafia tanah yang melibatkan AA ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 2020 silam. Saat itu, AA langsung ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan AA membutuhkan waktu yang cukup lama karena ia kabur ke luar negeri dan terus berpindah-pindah lokasi. Misalnya saja ke Malaysia, Singapura, lalu ke Thailand.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, AA diduga memalsukan sertifikat tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.
"Saat ini juga kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Bidokkes tentang kesehatan yang bersangkutan," ucap Sumaryono.
Selain AA sebenarnya ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun dua tersangka lain sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, dan sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Hari ini berkas AA itu juga segera kita limpahkan ke JPU," pungkasnya.