Mafia Tanah Diisi 3 Kelompok Ini, Jangan Sampai Jadi Korban seperti Nirina Zubir
ยทwaktu baca 2 menit

Kasus mafia tanah yang menjadikan artis Nirina Zubir jadi korban menyadarkan praktik culas mencaplok tanah orang dengan sistematis dan ilegal masih marak. Buat masyarakat harus lebih waspada dengan komplotan ini.
Kasubdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, mafia tanah tidak mungkin bekerja sendiri. Sedikitnya, satu komplotan terbagi jadi 3 kelompok besar.
"Kalau kita bicara mafia ada tiga kelompok, tiga kategori sehingga pelaku itu dapat kita sampaikan bahwasanya mereka itu tergolong dalam mafia tanah," jelas Petrus saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11).
Pertama merupakan kelompok yang punya wewenang untuk menerbitkan dokumen terkait pertanahan. Dalam hal ini bisa disebut juga sebagai notaris.
"Karena penyimpangan (wewenang), penyimpangan SOP, kemudian mendapat (bayaran) jasa yang tidak wajar," jelas Petrus.
Kemudian, kelompok yang kedua berisikan para pendana dalam kegiatan mafia tanah ini. Karena itu pula, polisi masih mendalami 3 orang yang membeli lahan keluarga Nirina Zubir setelah sertifikat dialihnamakan oleh ART-nya Riri dan 4 tersangka lainnya.
"Pendana ini apakah murni si Riri (ART Nirina yang menjadi tersangka), atau ada buyer yang lain, itu yang sedang kami dalami," ujar Petrus.
Polisi juga sudah menjadwalkan untuk memanggil 3 orang yang telah membeli lahan Nirina. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah mereka pembeli murni yang tak tahu menahu soal lahan yang sudah 'digarap' mafia tanah atau mereka bagian dari itu.
Terakhir, kelompok ketiga berasal dari pihak yang mengurusi pertanahan. Dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terus yang ketiga itu adalah pihak-pihak internal yang melakukan, yang bertugas (di instansi terkait) seperti BPN," jelas Petrus.
Saat ini polisi baru menetapkan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut guna mencari keterlibatan-keterlibatan dari pihak lainnya yang terlibat.
Kini 5 tersangka yang sudah ditetapkan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP serta UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3,4,dan 5.
