Mahasiswa Aktivis UMY Terbukti Memperkosa, Langsung Di-DO Kampus
·waktu baca 3 menit

Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto memutuskan memberhentikan/ drop out (DO) secara tetap dengan tidak hormat seorang mahasiswa yang juga aktivis kampus berinisial MKA terkait kasus pemerkosaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila," jelas Gunawan di UMY, Bantul, Kamis (6/1).
Gunawan menjelaskan mahasiswa itu melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap seorang mahasiswi UMY.
Pemberhentian Secara Tetap dengan Tidak Hormat mahasiswa ini tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Dari hasil investigasi juga ditemukan ada dua korban lagi dari pelaku ini.
"Selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," tegasnya.
Pelaku sendiri diketahui merupakan mahasiswa ekonomi angkatan 2017. Kasus ini mencuat ke publik karena viral kronologi kekerasan seksual yang diunggah akun Instagram @dear_umycatcallers.
Setidaknya ada 6 foto yang diunggah akun tersebut termasuk chat antara korban dengan terduga pelaku pasca tindakan kekerasan seksual.
Berikut kronologi pemerkosaan itu:
3,5 bulan yang lalu, korban dikenalkan dengan pelaku (MKA atau OCD) oleh teman korban dari fakultas lain. Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor.
Saat di perjalanan korban merasa aneh karena jalan yang dilewati sepi, seperti bukan jalan menuju ke lokasi rapat. Lalu di tengah perjalanan, MKA (OCD) berhenti ke sebuah toko untuk membeli minuman keras Setelah itu lanjut perjalanan dan sampailah ke kost pelaku. Korban bingung kenapa justru berhenti di kos. Korban dibohongi.
Sekitar jam 22, setelah MKA minum miras, ia meminta korban melakukan persetubuhan. Korban dalam keadaan sadar dan tidak minum miras. Pada waktu itu, korban sedang haid. MKA (OCD) tidak peduli akan hal itu dan korban dipaksa untuk mencuci alat kelamin, untuk berujung pada tindak persetubuhan. Korban tetap menolak.
Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan ke korban “kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex”
Timbul pemerkosaan karena korban tidak sepakat/consent untuk disetubuhi. Mereka tidak dalam hubungan pacaran.
