Mahasiswa Bacok Siswa SMK hingga Tewas di Bengkel Bandung, Motif Sakit Hati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Bandung menggelar jumpa pers kasus pembunuhan siswa SMK di Cibiru, Kota Bandung, Senin (4/8/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bandung menggelar jumpa pers kasus pembunuhan siswa SMK di Cibiru, Kota Bandung, Senin (4/8/2025). Foto: Dok. Istimewa

Seorang pelajar SMK berinisial ZA (17) dibacok rekannya berinsial TN alias Noy (21 tahun) di sebuah bengkel di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat malam (1/8) sekitar pukul 20.30 WIB. TN merupakan mahasiswa universitas swasta di Kota Bandung.

"Korban berinisial ZA (17 tahun) ditemukan tewas dengan luka bacok di dada kiri di Jalan Cikuda. Pelaku berinisial TN (21 tahun), seorang mahasiswa," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8).

Budi mengatakan motif TN membacok korban karena sakit hati dan dendam. TN pernah dipukul atau ditendang oleh ZA sebelumnya.

“Motifnya sementara karena sakit hati. Yang bersangkutan merasa sakit hati dengan korban karena katanya pernah dipukul atau pun ditendang. Untuk waktu dan tempat pastinya masih kami dalami,” ujar Budi.

Polres Bandung menggelar jumpa pers kasus pembunuhan siswa SMK di Cibiru, Kota Bandung, Senin (4/8/2025). Foto: Dok. Istimewa

Budi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat TN datang ke bengkel motor. Di sana, TN ribut dengan ZA. Saat itu dia melihat celurit di bengkel dan langsung mengarahkan ke ZA.

“Tersangka datang dengan tangan kosong, melihat ada celurit di bengkel, langsung membacok korban. Yang pertama tidak kena, tapi bacokan kedua mengenai dada kiri korban hingga menyebabkan kematian di tempat,” ucap Budi.

Setelah melakukan pembacokan, TN melarikan diri. Namun tak lama polisi berhasil meringkus TN.

"Saat diamankan, yang bersangkutan masih dalam pengaruh alkohol," katanya.

Polres Bandung menggelar jumpa pers kasus pembunuhan siswa SMK di Cibiru, Kota Bandung, Senin (4/8/2025). Foto: Dok. Istimewa

Pengakuan TN

Sementara itu TN yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sakit hati dengan perbuatan ZA.

TN juga ditantang untuk berkelahi. Namun lantaran terdesak akhirnya ia melihat celurit dan membacokannya kepada korban.

“Dia yang nantangin, saya terdesak karena dia lebih tinggi. Ada celurit terus saya bacokan pertama kena rolling door, yang kedua kena dia,” katanya.

Kini TN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.