Mahasiswa Bakal Turun ke Jalan Lagi demi Perppu KPK

17 Oktober 2019 5:57 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa dari berbagai kampus demo di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa dari berbagai kampus demo di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski ada diskresi dari kepolisian tentang pelarangan aksi unjuk rasa dari tanggal 15 hingga 20 Oktober, mahasiswa dari berbagai daerah akan tetap menggelar aksi pada Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Tuntutan mereka masih sama, yakni mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Tak hanya di depan depan gedung DPR, mahasiswa juga akan berdemo di depan Istana Negara.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) SI Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit (Abbas), mengatakan tuntutan mahasiswa adalah mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK.
"Ya betul (mahasiswa berdemo di Istana), untuk besok kita fokus pada Perppu KPK," jelas Ketua BEM UNJ itu saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Abbas juga membenarkan terkait poster informasi demo yang beredar di Instagram dalam akun @bem_si. Dalam poster itu, disebutkan demo akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Patung Kuda.
Tak hanya di Jakarta, aksi demonstrasi juga akan digelar di beberapa daerah lainnya, seperti di Yogyakarta. Para mahasiswa di Yogyakarta telah memulainya aksinya lebih dulu pada Rabu (16/10). Aksi mahasiswa berlangsung di Tugu Jogja pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Dari Perppu KPK yang tak kunjung ada dan janji penyelesaian kasus Novel yang terus hilang. Perjuangan melawan korupsi pantang surut," tulis poster Aliansi Jogja Anti Korupsi (AJAK).
Gelombang rencana demonstrasi mahasiswa di berbagai kota membesar. Sementara polisi masih pada pendiriannya melarang mahasiswa turun ke jalan dengan alasan keamanan. Misalnya, Polda Jawa Barat.
Massa mahasiswa terlibat saling dorong dengan sejumlah polisi saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau agar mahasiswa tak turun ke jalan pada tanggal 15 hingga 20 Oktober atau menjelang pelantikan presiden.
"Untuk sejauh ini kita mengimbau untuk tidak melakukan itu (unjuk rasa)" kata dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/10).
Meski demikian, Truno menyebut pihaknya bukan tak memberi kesempatan mahasiswa untuk mengemukakan pendapat kepada mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Namun, saat disinggung ke Jokowi mengenai pelarangan demo ini, Jokowi justru membantahnya. Bahkan Jokowi mengatakan aksi demonstrasi dijamin oleh konstitusi sehingga ia tak melarang aksi itu.
Suasana saat mahasiswa dipukul mundur oleh polisi saat demo di depan Gedung DPR, Selasa (24/9/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Namanya demo dijamin konstitusi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (16/10).
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, memang tak ada larangan untuk berdemo. Namun, kata Iqbal, kebijakan yang dikeluarkan merupakan diskresi kepolisian atas dasar keamanan.
“Memang tidak ada larangan demo saat pelantikan presiden. Itu perlu diluruskan. Itu sebuah diskresi kepolisian atas pertimbangan situasi,” kata Iqbal di Hotel Amarosa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Senada dengan Iqbal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut kebijakan itu bagian dari kewenangan kepolisian dalam rangka menjaga situasi keamanan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Massa aksi menunjukan sejumlah poster di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Oleh karena itu, pihaknya tetap tak akan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
“Diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras (unjuk rasa) sesuai dengan Pasal 6 UU No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ucap Argo.
Ia menyebut dengan adanya perwakilan negara-negara sahabat yang akan menyaksikan pelantikan, sudah seharusnya harkat martabat Indonesia mesti dijaga dengan situasi yang berjalan kondusif.
“Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan,” kata dia.