Mahasiswa Bisa Lulus Tanpa Buat Skripsi, tapi Tak Bisa Pilih Tugas Semaunya
·waktu baca 2 menit

Plt Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbudristek Profesor Nizam memberikan penjelasan terkait aturan tak wajib skripsi sebagai syarat kelulusan. Nizam menegaskan, meski tak wajib skripsi bukan berarti mahasiswa bisa asal pilih produk pengganti tugas akhir lainnya.
Menurut Nizam, mahasiswa tetap harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh prodi di kampus. Untuk bisa lulus, kampus akan menentukan pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.
Atau penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
"Apakah kemudian nanti mahasiswa boleh milih semaunya, ya, tidak bisa seperti itu, karena perguruan tinggi yang nanti menyusun standarnya, yang ada di perguruan tinggi tersebut," ujar Nizam di acara Ngobras (Ngobrol Santai) di Gedung D lantai 10, Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Jumat (1/9).
Aturan baru ini tertuang dalam Permendikbudristek 53 tahun 2023 yang ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.
Di dalam Pemendikbudristek ini tetap diatur syarat kelulusan. Hanya saja kompetensinya diserahkan kepada prodi masing-masing.
"Jadi bukan seperti dulu. Semuanya harus a b c d e f g h i sampe z ditentukan oleh kementerian. Dan ini kita berikan ruang supaya (kampus) memiliki otonomi yang luas," jelas Nizam.
Aturan tak wajib skripsi untuk mendapatkan kelulusan ini merupakan produk ke-26 dari kebijakan Merdeka Belajar.
Sebelumnya Nadiem menyebutkan bahwa ini adalah sebuah transformasi yang radikal.
"Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar," ucap Nadiem saat memaparkan program Merdeka Belajar episode ke-26, Selasa (26/8).
Nadiem mengatakan perubahan ini memiliki dampak yang sangat positif. Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan. Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
