Mahasiswa di Cimahi Dibacok 3 Anggota Geng Motor GBR: 2 Pelaku Dibui, 1 Buron

8 Februari 2023 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan pad mahasiswa di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan pad mahasiswa di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa berusia 19 tahun di Kota Cimahi berinisial AR dianiaya geng motor di Jalan Pesantren, pada (23/1). Ada tiga anggota geng motor GBR yang membacok korban berinisial GS (23), AB (22) dan AFA.
ADVERTISEMENT
GS dan AB sudah ditangkap. Sedangkan AFA masih dicari dan berstatus DPO.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menyebut pembacokan itu bermula ketika korban dan rekannya sedang duduk di gang depan rumahnya.
Tiba-tiba ketiga pelaku datang menggunakan satu sepeda motor dan menanyai korban merupakan anggota geng motor ataukah bukan. Pertanyaan itu dibantah oleh korban.
Namun, mendengar jawaban tersebut, pelaku tetap menganiaya korban memakai celurit dan pecahan genting.
"Langsung menanyakan apakah korban salah satu kelompok geng motor tertentu, korban menjawab bukan namun para pelaku langsung menganiaya korban inisial AR dengan menggunakan celurit kemudian juga menggunakan pecahan genting," kata dia di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2).
Korban menderita luka bacok di bagian punggung dan kepalanya. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
ADVERTISEMENT
Pers rilis kasus penganiayaan pad mahasiswa di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan AB dan GS.
"AB ditangkap pada tanggal 4 Februari sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Cibabat juga sama," ucap dia. Karena pelaku melawan, polisi menembak pelaku pada bagian kakinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya itu dalam pengaruh minuman keras.
"Antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal, jadi random (acak) saja," ujar dia.
Pers rilis kasus penganiayaan pad mahasiswa di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah celurit yang dipakai pelaku untuk membacok korban hingga pecahan genting.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Sekali lagi kami katakan bahwa kami berkomitmen untuk menindak tegas kepada para pelaku kriminal jalanan maka kami mengimbau kepada para kelompok ini sudah lah mari bertobat, hentikan semua tindakan yang merugikan orang lain. Saya gak segan melakukan tindakan tegas terukur," kata dia.
ADVERTISEMENT