Mahasiswa di Lhokseumawe Jadi Korban Penembakan Senjata Angin di Warung Kopi

20 Oktober 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penambakan mahasiswa di Lhokseumawe, saat diamankan polisi, Kamis (20/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penambakan mahasiswa di Lhokseumawe, saat diamankan polisi, Kamis (20/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa berinisial AH (20) di Kota Lhokseumawe, Aceh, menjadi korban penembakan senjata senapan angin usia mengikuti rapat bersama dengan temannya di sebuah warung kopi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, mengatakan, pelaku berinisial A (39) saat ini sudah diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.
"Kita sudah menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin," kata Henki, Kamis (20/10).
Henki menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (20/10) sekitar pukul 02.00 WIB di Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Pelaku merupakan warga Desa setempat, entah apa yang menyulut kemarahannya hingga nekat melakukan penembakan tersebut.
"Lokasi penembakan itu terjadi tepatnya di warkop Malem Kupike, Desa Blang Pulo," ujarnya.
Dikatakan Henki, peristiwa itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di warkop Malem Kupi.
"Pada saat hendak mengambil sepeda motor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri," sebut Henki
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi korban dengan mata berdarah, selanjutnya teman-teman korban langsung membawanya ke RS Kesrem Lhokseumawe.
Saat ini, tegas Henki, pelaku sudah diamankan beserta dengan barang bukti sepucuk senapan angin.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapan angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara"pungkasnya.