Mahasiswa di Pekanbaru Bawa 4.750 Butir Pil Ekstasi, Diciduk Polisi

26 Mei 2024 2:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswa bernama Ganda (23 tahun) ditangkap polisi saat membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.750 butir di dalam mobilnya. Ia diamankan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru saat akan mengedarkan barang haram itu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami tangkap saat membawa mobil di Jalan Arifin Achmad," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (25/5).
Awalnya, tim Subdit 1 Narkoba Polda Riau mendapat informasi akan ada peredaran narkoba dalam jumlah cukup besar di Pekanbaru.
"Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin AKBP Boby langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Sempat terjadi perlawanan dari pelaku saat mau ditangkap, hingga akhirnya petugas menembak ban depan mobil pelaku.
"Saat itu pelaku juga sempat menabrak motor yang dikendarai oleh anggota, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di Pekanbaru. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AM.
ADVERTISEMENT
"Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap AM yang sudah masuk dalam DPO. Sedangkan barang bukti yang berhasil kami sita 19 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, 7 strip erimin 5 (happy five)," jelasnya.
Polisi belum membeberkan pasal yang akan dijerat pada pelaku.