Mahasiswa di Semarang Edit Foto Mantan Pacar Jadi Konten Porno, Berakhir Dibui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial IAM sebagai tersangka setelah diduga mengedit foto mantan pacarnya menjadi konten pornografi menggunakan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI). Konten hasil manipulasi tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial X.

IAM ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang, pada 4 Agustus 2026. Setelah ditangkap, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, IAM dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Dari pasal yang disangkakan itu ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Yuliyanto kepada wartawan, Kamis (6/8).

Yuliyanto mengatakan, korban merupakan seorang mahasiswi, sementara pelaku juga berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.

"Korbannya merupakan seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan. Pelaku juga merupakan mahasiswa di Kota Semarang," katanya.

Menurut Yuliyanto, pelaku memanipulasi wajah korban menggunakan teknologi deepfake AI. Wajah korban ditempelkan pada tubuh perempuan lain dalam kondisi tanpa busana sehingga seolah-olah korban tampil dalam konten pornografi.

"Pelaku mengedit wajah korban menggunakan AI, lalu memasangkannya dengan tubuh orang lain. Wajahnya asli korban, tetapi badannya milik orang lain yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya," ujarnya.

Konten hasil manipulasi tersebut kemudian diunggah ke akun X milik tersangka.

"Konten itu diedit seolah-olah korban menampilkan materi pornografi, kemudian disebarkan melalui platform X. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya diunggah di media sosial," ungkapnya.

Kepada penyidik, IAM mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir.

"Pengakuannya karena hubungan mereka putus nyambung, kemudian ada hal-hal yang menurut pelaku membuat dirinya sakit hati," kata Yuliyanto.

Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban yang telah melaporkan kasus tersebut.

"Sementara ini korban yang terkonfirmasi baru satu orang, yaitu pelapor," tutupnya.