Mahasiswa Dibanting Polisi saat Demo, Bupati Tangerang Minta Maaf

14 Oktober 2021 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan, adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oknum polisi Brigadir NP yang membanting Faris, seorang mahasiswa saat demonstrasi di depan kantornya pada Rabu (13/10).
ADVERTISEMENT
"Tentu sangat menyesal dan kami pun sudah memohon maaf," kata Zaki, saat diwawancarai di kantornya di Pemkab Tangerang, Kamis, (14/10).
Zaki mengatakan, Pemkab Tangerang ikut memantau kondisi kesehatan Faris melalui koordinasi dengan Polresta Tangerang.
"Kemarin kan saya dari awal sudah koordinasi dengan pihak Polres Kota Tangerang, termasuk info kesehatan, dan lain-lain. Jadi sekarang ini, kita serahkan dulu ke polisi termasuk hari ini soal kesehatannya, nanti biar diproses," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, hubungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mahasiswa sejauh ini sangat baik.
Bahkan, sebelum kericuhan yang terjadi pada Rabu, (13/10) itu, pihaknya telah menerima perwakilan mahasiswa dengan agenda penyampaian aspirasi.
"Kalau untuk saya jalur komunikasi diskusi selalu terbuka, gak ada masalah bahkan hari senin kita terima perwakilan mahasiswa juga aspirasi maupun diskusi sangat terbuka di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Faris dibanting oleh oknum polisi Brigadir NP saat demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10).
Massa mahasiswa hendak merangsek masuk ke kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Namun, aksi massa mahasiswa itu diadang sejumlah anggota polisi.
Mereka ini demo menuntut dipertegas lagi Perbub tentang pembatasan jam operasional tambang. Karena menurut mereka, perbub yang mengatur tentang jam operasional truk tambang itu, masih dianggap tidak dilaksanakan dengan baik oleh para pengusaha, khususnya terkait jam operasional truk tambang.
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Zaki tidak berkomentar banyak saat ditanya terkait tuntutan mahasiswa itu. Dia hanya mengatakan, "Soal tuntutan juga yang Perbup itu, kita sebelumnya juga nerima, dan itu akan terus kita evaluasi implementasi di lapangan
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews