Mahasiswa Duduki Patung Kuda, Pasang Spanduk Tolak Keputusan MK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mahasiswa memasang spanduk tuntutan aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa memasang spanduk tuntutan aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait kepemimpinan 9 tahun Presiden Jokowi menduduki Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Pantauan kumparan, terlihat massa aksi lebih dulu melepas sepatu dan almamaternya. Mereka lalu masuk ke kolam Patung Kuda dan memanjat patung itu.

Terlihat sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan mereka yang bernada penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pendaftaran capres-cawapres.

Mahasiswa memasang spanduk tuntutan aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Mahasiswa UKI Menolak Keputusan Mahkamah Keluarga," tulis spanduk tersebut.

Setelah memasang spanduk, sejumlah massa aksi yang ada juga masih menduduki Patung Kuda.

Sebelumnya, mahasiswa mulai bertindak anarkis dengan melakukan pembakaran ban dan merobohkan barrier beton yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat.

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam aksi unjuk rasa ini, ada 9 tuntutan yang ingin disampaikan mahasiswa. Berikut tuntutan lengkap mereka;

1. Wujudkan Pendidikan yang Demokratis dan Ilmiah

2. Tegakkan Reformasi Hukum

3. Berantas KKN

4. Tolak DwiFungsi TNI/Polri

5. Tingkatkan Aksesibilitas dan Equitas Layanan Kesehatan

6. Usut Tuntas Kekerasan Aparat

7. Usut Tuntas Konflik di Daerah PSN

8. Wujudkan Pemilu yang Adil dan Bersih

9. Putihkan Noktah Hitam Lingkungan

10. Usut Tuntas Berbagai Pelanggaran HAM Berat

11. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM

12. Perbaiki sistem pertanian di Indonesia

13. Tinjau ulang sistem perekonomian Indonesia

Polisi Tangkap 2 Massa Aksi yang Anarkis

Polisi tangkap 2 massa aksi yang anarkis di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi menangkap dua massa aksi yang melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda.

Awalnya, ada sejumlah massa aksi yang tak menggunakan almamater menerobos barrier beton dan kawat berduri. Beberapa botol plastik juga sempat dilemparkan ke arah petugas kepolisian.

Polisi kemudian memberikan imbauan kepada massa aksi agar tidak merusak pembatas. Namun, dua orang massa aksi tidak mengindahkan imbauan itu dan tetap merusak barrier beton dan kawat berduri.

Polisi tangkap 2 massa aksi yang anarkis di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro langsung memerintahkan anggotanya menangkap dua orang itu. Kedua orang yang diamankan langsung dibawa ke balik barrier.

Penangkapan ini memicu kemarahan dari massa aksi lainnya. Akhirnya salah satu perwakilan mahasiswa mencoba berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membebaskan rekannya.

Hingga saat ini, upaya koordinasi masih dicoba dilakukan.