Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari ke MK

4 Februari 2020 15:02 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan pemudik memadati jalur pantura Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan pemudik memadati jalur pantura Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menggugat dua aturan yang mewajibkan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dua aturan yang dimaksud ialah Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 107 ayat (2) berbunyi:
Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat (2) berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Keduanya menggugat aturan tersebut lantaran kesal ditilang polisi karena lampu motor mereka tak menyala. Eliadi yang membonceng Ruben ditilang polisi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, pada 8 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya saat itu hendak pergi ke kampus.
Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Pemohon tidak mengerti manfaat dari menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Pemohon juga merasa bingung terkait dengan frasa 'wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' yang menurut pemohon kewajiban untuk menyalakan lampu sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan saat itu waktu masih menunjukkan pukul 09.00 WIB," ujar Eliadi dalam sidang di MK, Jakarta, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
"Yang artinya petugas tidak berwenang menilang pemohon karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi. Namun petugas Polantas tetap menilang pemohon," lanjutnya.
Kedua pemohon menganggap sebagai mahasiswa FH yang merupakan generasi penegak hukum, sudah menjadi kewajiban untuk mengkritisi setiap norma atau pasal yang tidak bermnfaat, tidak sesuai UUD, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam pokok permohonan nomor 8/PUU-XVIII/2020 itu, Eliadi dan Ruben menganggap aturan tersebut tidak berdaya guna dan berhasil guna. Sebab masyarakat tidak mendapat dan merasakan manfaat dari menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari.
"Apabila dikaitkan dengan penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas terhadap pelanggar Pasal 107 ayat (2) yang ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, maka seharusnya diterapkan asas ultimum remedium dengan alasan bahwa matinya lampu utama sepeda motor bisa saja terjadi di tengah jalan dan tidak diketahui oleh si pengemudi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pemohon juga merasa kewajiban menyalakan lampu saat siang hari tidak sesuai dengan letak astronomis Indonesia.
Keduanya menyebut negara-negara yang pertama kali menerapkan lampu utama sepeda motor wajib menyala pada siang hari ialah negara-negara di Nordik yang sinar mataharinya sedikit saat siang hari. Negara-negara itu seperti Swedia pada 1977, Finlandia 1972, dan Denmark pada 1990.
Jokowi naik moge ke pasar di Tangerang, Minggu (4/11/2018). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Selain itu, keduanya menganggap pula aturan tersebut tidak berlaku sama bagi seluruh warga negara. Ia mengambil contoh saat Presiden Jokowi mengendarai motor modifikasi Kawasaki W175 ke Pasar Anyar, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018. Saat itu, kata pemohon, lampu motor Jokowi tak nyala. Namun Jokowi tak ditilang.
"Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ucap pemohon.
ADVERTISEMENT
Sehingga dalam petitumnya, kedua pemohon meminta MK membatalkan dua Pasal tersebut atau mengganti frasa 'pada siang hari' menjadi 'sepanjang hari'.