Mahasiswa Ingatkan KPU, Sesuai UU Kampanye Politik di Kampus Dilarang

27 Juli 2022 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua BEM Universitas Negeri Malang Arya Wahyu ikut bicara terkait dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewacanakan kampanye politik dilakukan di lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan tidak setuju adanya kampanye politik di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.
Arya beralasan kampus merupakan lingkungan pendidikan yang seharusnya bersifat netral tanpa pengaruh politik.
"Saya kurang setuju kalau kampanye masuk ke kampus-kampus. Karena apa? Karena kampus sebagai tempat pendidikan itu harus bersifat netral dan jangan sampai ada yang ikut-ikut politik praktis," kata Wakil Ketua BEM Universitas Negeri Malang Arya Wahyu, Rabu (27/7).
Dia menuturkan, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat aturan bahwa kampanye di tempat pendidikan dilarang. Artinya, kampanye tak boleh dilakukan di sekolah hingga kampus.
"Di UU nomor 7 tahun 2017 itu kan sudah jelas di poin H ayat 1 Pasal 280 itu disebutkan ada larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kampus kan termasuk tempat pendidikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua BEM UM ini menambahkan lebih baik kampanye politik di kampus digunakan sebagai kajian ilmiah karena lingkupnya adalah pendidikan.
"Kalau memang di kampus, itu bukan kampenye sih menurut saya tapi lebih dibawa ke perdebatan ilmiah, jadi bisa mengkritisi mahasiswa. Jauh dari kampanyenya, jangan sampai membawa partai politiknya. Itu mengkritisi gagasan ilmiahnya," terang dia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan di dalam aturan KPU yang dilarang ialah menggunakan fasilitas pendidikan.
"Yang dilarang itu menggunakan fasilitas pendidikan enggak ada larangan dilarang berkampanye enggak ada," ucap Hasyim.
Terkait dengan itu, menurut Arya, KPU harus jelas memberikan pernyataan mengenai larangan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik.
Karena praktik kampanye politik di lingkungan kampus juga termasuk menggunakan fasilitas pendidikan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Intinya KPU harus konsisten dengan aturan yang telah dibuat. Jangan membuat statemen yang kontroversial. Ini kan masih belum jelas yang dimaksud kampanye di kampus itu bagaimana. Kalau di kampus tidak menggunakan fasilitas pendidikan terus pakai apa? Kampanye di kampus itu kan menggunakan fasilitas pendidikan artinya. Jadi perlu ada regulasi yang jelas dan harus ada komunikasi dan kerja sama," tandasnya.