Mahasiswa Koas di Semarang Curi Mobil Fortuner Teman, Alasannya Mau Nge-Prank

3 Juni 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maudito Aldo (23) mahasiswa kedokteran yang tengah melakukan praktik koas di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang ditangkap polisi karena mencuri mobil Toyota Fortuner milik rekan satu koasnya. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maudito Aldo (23) mahasiswa kedokteran yang tengah melakukan praktik koas di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang ditangkap polisi karena mencuri mobil Toyota Fortuner milik rekan satu koasnya. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa kedokteran yang tengah melakukan praktik koas di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang, Maudito Aldo (23), ditangkap polisi karena mencuri mobil Toyota Fortuner milik rekan satu koasnya. Dia bilang niatnya hanya mau prank temannya itu.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/5) pada pukul 21.00 WIB. Korban Megi Julianti (23) terkejut karena mobilnya yang terparkir di rumah sakit raib.
"Hubungan pelaku dengan korban adalah pertemanan. Sama-sama mahasiwa koas," ujar Andika dalam jumpa pers di Pos Simpang Lima Satlantas Polrestabes, Senin (3/6).
Andika menjelaskan, aksi pencurian itu sudah direncanakan oleh pelaku. Dia bahkan menduplikat kunci mobil korban yang tersimpan di loker.
"Setelah diduplikat, kunci dikembalikan ke loker lagi," jelas dia.
Korban kemudian melapor ke polisi. Maudito lalu ditangkap di kos-kosan di Jalan Senjoyo pada Jumat, 31 Mei 2024 pukul 00.30 WIB.
"Mobil diamankan terparkir tidak jauh dari kos pelaku," imbuh Andika.
ADVERTISEMENT

Pernah di-prank

Ilustrasi Pencurian Mobil 2 Foto: dok. Thecarconnection.com
Maudito mengaku mencuri mobil temannya itu untuk iseng. Sebab ia pernah mendapat perlakukan yang sama dari orang lain.
"Iya iseng saja, prank saja, saya juga pernah diisengi oleh yang lain. Mau saya kembalikan langsung, tapi sudah ramai polisi," aku Maudito.
Pencurian itu ia rencanakan sejak Rabu (29/5) pagi dan beraksi pada malam harinya.
"Sudah sejak pagi hari perencanaannya, belajarnya dari internet. Kita masih satu tim koas," kata Maudito.
Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.