Mahasiswa Pedagang Satwa Langka Via Medsos di Cianjur Ditangkap

Tim Operasi Gabungan KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) bersama Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi yang menggunakan media sosial. Dua orang tersebut adalah AN (29 tahun), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandung dan DR (30 tahun).
Penangkapan terhadap AN dan DR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi mau pun satwa lainnya melalui media sosial yaitu Facebook. Berawal dari informasi tersebut, tim berhasil menangkap pelaku AN dan DR dengan barang bukti 7 ekor satwa langka dalam keadaan hidup, yaitu: 2 ekor kakatua kecil jambul kuning, 2 ekor kucing hutan dan 1 ekor trenggiling serta 1 ekor binturong.
Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur pada pukul 15.00 sampai 16.30 WIB. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Benny Bastiawan, mengatakan bahwa pada saat ini kedua pelaku sedang diperiksa oleh penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di Polres Cianjur dalam rangka pengembangan jaringan perdagangan illegal satwa melalui medsos.
[Baca juga: Badak Jawa Akan Punya Rumah Baru, Tak di Ujung Kulon Lagi]

"Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo PP Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000," kata Benny melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Dari kedua pelaku juga ditemukan 7 ekor musang pandan, 1 ekor musang akar, 5 ekor bajing terbang, 1 ekor burung hantu dan 1 ekor ganggarangan dalam keadaan hidup.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa untuk memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah tidak bisa sendirian. Untuk itu ia meminta dukungan masyarakat agar dapat menyampaikan informasi terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal.
"Keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini karena adanya dukungan informasi dari masyarakat. Bagi masyarakat yang saat ini masih memelihara satwa yang dilindungi, ia menghimbau untuk dapat menyerahkannya kepada kantor BKSDA KLHK terdekat, mengingat tindakan memelihara satwa yang dilindungi secara illegal merupakan tindak pidana," tutur Ridho.

