Mahasiswa Rantau di DIY Harus Urus Formulir A5 Untuk Nyoblos di Pemilu

1 September 2018 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kotak suara untuk pilkada Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Kotak suara untuk pilkada Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
ADVERTISEMENT
Pilpres 2019 mendatang masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan, mahasiswa dari luar DIY dapat mengurus formulir A5 untuk dapat menggunakan hak pilih di Yogyakarta. Seperti diketahui, jumlah mahasiswa di Yogyakarta cukup tinggi.
"Bagi mahasiswa rantau yang kuliah di Yogja dan akan menggunakan hak pilih di sini, harus mengurus kepindahan memilih dengan formulir A5," jelas Hamdan, Sabtu (1/9).
Hamdan menjelaskan, pembukaan pendaftaran formulir A5 sudah dibuka sejak 21 Agustus lalu atau setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Berkaca pada Pilpres 2014 lalu, ada lebih dari 4 ribu mahasiswa non-KTP DIY yang menggunakan hak pilih.
"Tidak ada terget. KPU sifatnya melayani keinginan pindah memilih seseorang," ucapnya.
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Aprilio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Gambir (Foto: Aprilio Akbar/Antara)
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan apakah mahasiswa luar DIY telah memiliki e-KTP atau belum. Hasilnya, dari pengecekan sampling 100 mahasiswa, semuanya telah memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kami kumpulkan seratusan mahasiswa untuk pengecekan pemilih melalui sidalih, dan semua bawa e-KTP," tegasnya.
Di sisi lain, dari daftar pemilih sementara (DPS) tercatat ada 2.695.805 masyarakat di DIY yang mempunyai hak pilih. "Masyarakat yang misalnya belum terdaftar dalam DPT, tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP el. Namun harus di TPS sesuai alamat KTP," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak KPU untuk ikut bertindak tegas mengikuti amanat undang-undang sambil mengawal jalannya pemilu. Sehingga setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya sesuai kewenangan undang-undang dan masing-masing lembaga.
"KPU tidak perlu ragu dan bingung. Coret saja masyarakat yang tidak mengurus e-KTP-nya," katanya.