Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seorang pria berstatus mahasiswa tingkat akhir berinisial AM melakukan aksi kriminalitas dengan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lapangan Tembak Mekarsari, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Sabtu (20/7) lalu. Akibat peristiwa tersebut, dua orang bernama Aldi dan Fikri mengalami luka berat.
ADVERTISEMENT
"Satreskrim Polres Cimahi akan menyampaikan kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli sekitar pukul 10 malam terkait kejadian penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di mana pelakunya itu berinisial AM," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro di Mapolres Cimahi, Senin (22/7).
Yohannes menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku dicurhati oleh rekannya berinisial K. K mengaku sedang menghadapi masalah hubungan dengan mantan kekasihnya.
Kemudian, menurut Yohannes, pelaku hendak membantu K untuk mengatasi masalahnya dengan menemui korban. Namun, sambung dia, pelaku tidak mampu mengendalikan emosinya sehingga terjadi cekcok dan berujung penusukan.
"Pelaku datang ke sana untuk mencoba membantu temannya dalam rangka menyelesaikan permasalahan pribadi temannya tetapi mungkin karena pelaku emosional sehingga dia melakukan penusukan dan sebelumnya telah membawa senjata tajam itu," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Yohannes menambahkan, Aldi mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut sedangkan Fikri mengalami luka pada bagian lengan kirinya. Beruntung, tusukan tidak mengenai bagian vital korban.
"Satu orang sudah pulang dari rumah sakit sementara satu lainnya masih dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Cimahi," tutur dia.
Yohannes pun menyebut, bahwa pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa tingkat akhir. Namun demikian, dia enggan menyebut secara rinci nama universitas pelaku.
"Pelaku memang mahasiswa tingkat akhir yang tidak bisa saya sebutkan di mana dia kuliah," jelas dia.
Lebih lanjut, Yohannes menyebut, pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. Polisi akan melakukan pengembangan terkait ada atau tidaknya peran dari pihak lain dalam perkara tersebut.
"Pelaku sementara ini satu orang tentunya akan kita kembangkan apakah ada keterlibatan dari temannya yang lain nanti kita akan sampaikan lebih lanjut," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.