Mahasiswa UAD yang Lakukan Pelecehan Seksual ke 2 Teman KKN-nya Disanksi DO

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR yang melakukan pelecehan seksual kepada dua teman KKN-nya.

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," kata Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (15/7).

Putusan ini adalah tindak lanjut dari Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT- UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sanksi akademik kemudian tertuang melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Ariadi menegaskan UAD tidak menoleransi pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.

"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tegasnya.

kumparan post embed

Korban Melapor ke Polisi

Sebelumnya, Polresta Sleman mengusut kasus pelecehan seksual mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kepada teman KKN-nya. Menurut polisi, pelecehan seksual itu berbentuk pelecehan fisik.

"Informasi yang kami terima adalah pelecehan seksual dalam bentuk fisik," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, dikonfirmasi kumparan, Senin (13/7).

Kumparan telah mengkonfirmasi kasus ini ke Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas. Dia membenarkan pelecehan seksual yang diterima kedua korban adalah pelecehan fisik.

"Dia fisik. Dua wanita (korbannya) dan dia (terduga pelaku pelecehan seksual) dilakukan dengan secara fisik," kata Egy melalui sambungan telepon.

Terduga pelaku dan para korban tergabung dalam satu kelompok KKN. Peristiwa itu terjadi Mei lalu saat mereka KKN di sebuah wilayah di Kabupaten Sleman.

"Satu (korban) di saat KKN. Satu saat mereka sedang kumpul-kumpul," katanya.