Mahasiswa UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual saat Magang, Kampus Selidiki

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Universitas Brawijaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Brawijaya. Foto: Dok. Istimewa

Mahasiswa Fakultas Bio-industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB) diduga melakukan pelecehan seksual saat magang. Mahasiswa berinisial G itu ramai dibicarakan di media sosial (medsos) lantaran tersimpan ratusan foto, video, dan rekaman panggilan video di ponsel milik G.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Dr. Noer Rahmi Ardiani membenarkan bahwa G merupakan salah satu mahasiswa FBiPK yang tengah magang. Namun untuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan G, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi.

"Yang bersangkutan berinisial G, benar mahasiswa kami yang sedang melakukan kegiatan magang. Tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak telah dilakukan," kata Noer Rahmi Ardiani, kepada Kumparan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/8).

Noer Rahmi menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya, agar memperoleh fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.

"Langkah tersebut kami tempuh sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang kini berada dalam kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)," jelasnya.

Universitas Brawijaya. Foto: Dok. Istimewa

Menurutnya, peraturan itu membuat landasan penyelidikan kasus seperti yang tengah menjerat G bisa ditindaklanjuti. Sebab peraturan itu mengatur enam bentuk kekerasan, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan, dengan Satgas PPKPT sebagai unit yang berwenang menangani laporan.

"Sedang ditangani oleh Satgas PPKPT UB. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya," ungkap dia.

Ia berujar, perlu kehati-hatian dalam menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh G. Sebab ini menyangkut identitas para pihak yang terlibat, termasuk para korban juga.

"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian, dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," terangnya.

"Fakultas kami, FBiPK, berkomitmen menciptakan ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk dalam hal penyelesaian persoalan tersebut," tegasnya.