Mahasiswa UGM Demo Minta Aturan Rektor soal Kekerasan Seksual Disahkan

19 Desember 2019 12:44 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa UGM berdemo tuntut disahkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Kamis (19/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa UGM berdemo tuntut disahkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Kamis (19/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa UGM berdemo di depan Graha Sabha Pramana (GSP). Mereka menuntut segera disahkannya Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT
Sebab, peraturan tersebut dijanjikan akan disahkan pada 13 Desember lalu oleh rektorat, namun hingga sekarang belum ada hasilnya.
Dalam demo kali ini, mahasiswa membawa karangan bunga berisi sindiran ucapan Dies Natalis ke-70 UGM. Berikut bunyinya:
“SELAMAT DAN SUKSES ATAS KINERJA UGM SEMOGA TETAP TEGUH DALAM MENGIKARI JANJI PENGESAHAN PERATURAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL"
Mahasiswa UGM berdemo tuntut disahkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Kamis (19/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mahasiswa menuntut Rektor UGM, Panut Mulyono, agar segera menemui mahasiswa dan menandatangani peraturan rektor tersebut.
“Kita ingin ketemu Pak Panut tidak boleh diwakili,” ujar salah seorang orator.
Mahasiswa UGM berdemo tuntut disahkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Kamis (19/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sudarga, mengatakan, peraturan rektor tersebut akan disahkan pada akhir Desember ini.
“Awal Desember (draft peraturan) sudah diserahkan ke Senat dan sekarang bolanya ada di Senat gitu kan. Dan saya dengar prosesnya sudah selesai dan rapat pleno akan dilakukan 26 Desember. Akhir Desember akan disahkan ini hanya persoalan waktu saja,” kata Paripurna ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/12) malam.
Pengamanan saat mahasiswa UGM berdemo tuntut disahkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual, Kamis (19/12). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Paripurna menjelaskan memang ada dialog antara mahasiswa dan rektorat yang menghasilkan kesepakatan peraturan tersebut disahkan pada 13 Desember. Namun, pengesahan ini molor bukan tanpa alasan. Menurutnya, kampus memang berhati-hati menyusun peraturan ini.
ADVERTISEMENT
“Perlu diingat peraturan tentang pelecehan seksual dari universitas besar seperti UGM harus dibuat hati-hati karena peraturan tersebut kemudian bisa jadi akan menjadi rujukan universitas lain jadi kami ingin sempurna dan kesempurnaan itu diperlukan proses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi kasus pelecehan seksual kembali terjadi, seperti yang dialami mahasiswa UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 silam.