Mahasiswa UGM Minta Maaf Lakukan Kekerasan Seksual terhadap 21 Korban

Seorang mahasiswa Teknik Geodesi UGM bernama Alvito Aji Syukron Baihaqi membuat video permintaan maaf atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Dalam unggahannya, dia menyebut kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap 21 korban, baik laki-laki maupun perempuan.
"Di sini saya memohon maaf kepada 21 korban saya," katanya dalam video tersebut.
Dia mengaku melakukan sejumlah tindakan pelecehan, mulai dari mengajak korban menginap atau check-in di hotel hingga melakukan tindakan lainnya.
"Saya ada gestur tangan seperti pat-pat, dan juga saya ada gestur tangan juga, menoel-noel lengan. Dan saya juga ada yang gestur tangan juga mengenai noel-noel dan berkata pulen," katanya.
"Terus juga saya ada berkomentar mengenai baju, baju baggy. Terus juga saya berkomentar mengenai bentuk tubuh, slim, kecil. Dan saya juga melakukan komentar saat melakukan survei dengan berkomentar badan 'badan yang pas'. Terus juga aku ada berkata kalau orang yang polos biasanya lebih gacor di ranjang," pungkasnya.
Dugaan Kasus Percakapan Cabul di Grup Chat
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) diduga melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dugaan kasus ini terungkap setelah sebuah akun media sosial mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan yang memuat konten KBGO, foto, hingga nama-nama terduga pelaku.
Dugaan tindak KBGO tersebut disebut dilakukan melalui sebuah grup chat yang beranggotakan 40 orang.
Respons Kampus
Menanggapi dugaan kasus KBGO ini, UGM mengeluarkan pernyataan tertulis.
"Universitas Gadjah Mada (UGM) memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital. Sikap ini berpijak pada komitmen UGM untuk menyelenggarakan ruang belajar yang aman dari segala bentuk kekerasan dan inklusif gender bagi seluruh warga kampus," kata Juru Bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana.
Dia menjelaskan, UGM melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah memproses laporan KBGO tersebut.
"Penanganan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). UGM berpegang pada prinsip perlindungan terhadap korban dan berkomitmen untuk menjamin keselamatan, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan, dan pemulihan kepada korban," katanya.
Di sisi lain, kampus juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan objektif serta menghormati hak-hak seluruh pihak.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban," katanya.
"UGM menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai yang dijunjung oleh UGM sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10 Mahasiswa Dinonaktifkan
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Selo, mengatakan telah menemui 10 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus KBGO tersebut.
Pihaknya juga menyiapkan dokumen untuk menonaktifkan 10 mahasiswa itu selama 1,5 bulan, sebelum sanksi final diputuskan oleh Satgas PPKS UGM.
"Nonaktif ini bisa diperpanjang jika diperlukan, misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan. Tujuannya tentu agar selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS berlangsung, suasana kampus bisa kembali nyaman, melindungi korban dan menjaga integritas investigasi/pemeriksaan," kata Selo kepada wartawan.
