Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Peringatan: Konten ini mengandung kekerasan yang mungkin dapat mengganggu Anda.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan keji disertai mutilasi yang mengguncang Sleman, DIY, pada pertengahan tahun 2023 memasuki sidang perdana. Korban dalam kasus ini adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20).
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa yang diadili adalah Waliyin (29) asal Magelang, Jawa Tengah, dan Ridduan (38) asal Jakarta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11).
Dalam sidang ini, terdakwa Ridduan mengenakan kaca mata dan berpeci, sedang terdakwa Waliyin tidak. Sidang ini dipenuhi banyak pengunjung.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah dan Evita Pranatasari.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap korban dimutilasi demi memenuhi hasrat fetish terdakwa.
Korban dan pelaku kenal dari grup Facebook BDSM. Ridduan yang berada di Jakarta dihubungi oleh Redho Tri dan mengajak melakukan BSDM sesama jenis.
Redho meminta Ridduan untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan.
"Bondage and Discipline, Sadism and Masochism suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan, ikatan perbudakan, serta adanya permainan antara budak dan tuan," kata JPU.
Ridduan yang berada di Jakarta lalu menghubungi Waliyin yang juga satu grup di grup BDSM. Ridduan bertolak dari Jakarta ke Yogyakarta menggunakan kereta api pada Senin 10 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Ridduan dan Redho melakukan hubungan badan atau skin di indekos Waliyin.
"Guna memuaskan nafsu birahinya, yaitu terdakwa 2 [Ridduan] mengikat tangan kaki korban [Redho] dengan tali pramuka warna putih, ditambah lakban coklat serta mulut juga ditutup dengan lakban yang disiapkan sebelumnya," kata JPU.
Saat itu posisi Redho berdiri menempel di dinding. Kemudian Ridduan memukul Redho di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan dan kiri bergantian beberapa kali selama kurang lebih 15 menit. Korban merasakan kesakitan.
"Terdakwa 2 beristirahat memukul sambil mengelus perut korban dan terdakwa 2 merasakan nafsu birahinya bergairah. Lalu terdakwa 2 mulai lagi memukul dada dan perut beberapa kali hingga korban terjatuh," kata JPU
ADVERTISEMENT
Mutilasi demi fetish BDSM
Ridduan lalu menghubungi Waliyin yang ada di luar indekos serta mengatakan telah selesai melakukan skin atau hubungan badan. Saat itu Ridduan juga sempat mengecek leher Redho dan merasakan ada denyut nadi.
"Melihat korban Redho tidak bergerak, terdakwa 1 Waliyin guna membangkitkan nafsu birahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan di handphone," katanya.
Hingga kemudian terjadilah pembunuhan dan mutilasi.
"Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU.
Kedua terdakwa membenarkan dakwaan jaksa sehingga tak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada 30 November mendatang.
ADVERTISEMENT