news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahasiswa Undip Protes Biaya Kuliah Naik, #UndipKokJahatSih Menggema di Twitter

2 Mei 2020 0:00 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Diponegoro Foto: Dok. Aldio Mahadika
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Diponegoro Foto: Dok. Aldio Mahadika
ADVERTISEMENT
Tagar #UndipKokJahatSih dan #UndipNaikUKTLagi menggema di media sosial Twitter. Tagar tersebut digaungkan oleh para mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang memprotes kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
Kebijakan untuk menaikkan UKT tersebut tertuang dalam SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020. Kebijakan tersebut dibuat dengan pertimbangan adanya inflasi, kenaikan harga, meningkatkan mutu, dan defisit anggaran.
Pembayaran UKT di UNDIP dibagi menjadi beberapa golongan. Dalam SK tersebut, tertulis, golongan 1 sebagai UKT terendah dan golongan 7 sebagai UKT tertinggi.
Jika dibandingkan dengan besaran UKT pada tahun 2019, maka ada kenaikan UKT mulai dari golongan 3 hingga golongan 6 sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk mahasiswa baru yang masuk golongan 7, UKT-nya akan naik Rp 1 juta.
Keputusan Undip tersebut lalu diprotes oleh para mahasiswanya. Dalam akun twitternya, BEM Undip mengeluarkan enam poin penolakan kenaikan UKT Mahasiswa Baru 2020.
Berikut isi tuntutan penolakan tersebut:
ADVERTISEMENT
1. Mengimbau Undip untuk melakukan dan membuat dokumen tertulis yang berisi kajian menyeluruh mengapa Undip saat ini harus menaikkan UKT-nya.
2. Mengimbau Undip untuk mencantumkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dalam penentuan besaran UKT.
3. Memberikan transparansi mengenai pengelolaan pendanaan Undip sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2016.
4. Meninjau ulang kesesuaian antara Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016 dengan SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 mengenai penggolongan UKT.
5. Menunda dan meninjau kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa pada Tahun 2020 dengan menimbang kondisi Indonesia saat ini yang sedang menghadapi wabah COVID-19.
6. Merekomendasikan kepada MWA untuk mencabut SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020 dikarenakan materi muatannya tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak Undip. Namun, saat dihubungi, Humas Undip Utami Setyowati mengaku belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
"Saya konfirmasi lagi setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, nggih," ucap Utami.
-------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.