Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahasiswa Unpam Pernah Ditegur Pak RT karena Ibadah hingga Larut Malam
7 Mei 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Lurah Babakan, Teten Haryanto, menyampaikan bahwa Ketua RT pernah bercerita kepadanya soal peneguran mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah hingga larut malam.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya Pak RT pernah cerita sebelumnya pernah ada ibadah yang mungkin lewat jamnya waktu istirahat, mungkin lewat jam 9 atau jam 10 malam. Mungkin ada laporan dari masyarakat yang terganggu," ujar Lurah Babakan, Teten Haryanto kepada wartawan di lokasi, Selasa (7/5).
Peneguran ini, menurut cerita Lurah, dilakukan Ketua RT jauh sebelum adanya kejadian pembubaran ibadah doa rosario pada Minggu (5/5) malam lalu.
"Ya, kan ibadah kita semua berbeda-beda, ya, caranya. Kebetulan waktu itu ditegurnya pas pagi hari. Besoknya ditegur. Itu kejadian sebelumnya, sebelum kejadian ini (pembubaran ibadah). Kalau yang malam kemarin kan hari itu sedang beribadah, spontanitas gitu," ucap Teten.
Teten juga mengatakan, terkait dengan adanya kegiatan ibadah maupun kegiatan lainnya tidak pernah ada laporan ke pihak Kelurahan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, informasi yang Teten dapatkan dari masyarakat bahwa kontrakan tersebut memang kerap dilakukan kegiatan ibadah atau doa bersama.
Kegiatan ibadah ini informasinya tidak dilakukan setiap hari atau setiap malamnya. Ia mencontohkan kegiatan ibadah ini seperti pengajian majelis ta'lim yang dilakukan oleh umat muslim.
"Sebetulnya terkait langsung laporan Pak RT sendiri atau Pak RW, warga, kepada kami kepada kelurahan tidak ada laporan. Cuma yang kami dengar informasi dari masyarakat, memang kadang ada ibadah yang dilakukan di kontrakan ini di kosan ini. Cuma tidak tiap malam atau tidak tiap minggu, mereka juga kayak giliran gitu. Kayak ta'lim kalau umat muslim mah, kirim doa lah," tuturnya.
Kemudian, Teten mendapatkan informasi dari pendeta Katolik soal kegiatan ibadah yang dilakukan sebab sudah masuk pada bulan Bunda Maria. Ia kembali mencontohkan bahwa kegiatan di bulan Bunda Maria ini seperti kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bagi umat muslim.
"Dan kebetulan kemarin juga karena kita dengan pendeta Katolik dapat informasi 'Pak Lurah, bahwa bulan ini tuh sedang bulan Bunda Maria'. Kalau kata orang muslim mah lagi Maulid Nabi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Kan suka keliling tuh masyarakat Maulid Nabi, nah kebetulan dia baru hari ke-5 melakukan doa untuk Bunda Maria. Kebetulan kelilingnya pas lagi di kontrakan sini," tambahnya.
Teten menyatakan, dari pihak pemerintah khususnya Kelurahan Babakan sendiri akan memaksimalkan peraturan daerah terkait dengan ketertiban umum.
"Langkah dari pemerintah tentunya ini tadi saya sampaikan ini evaluasi, pelajaran buat kami terkait dengan aturan peraturan daerah dan lain-lain tentang ketertiban umum. Tentunya kita coba maksimalkan," ungkap Teten.
"Tapi kan kita mengantisipasi meminimalisir untuk hal-hal yang negatif, tentunya kita akan mengatur terkait aturan-aturan ketertiban umum yang ada di lingkungan," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang diunggah mahasiswa Unpam mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah mahasiswa ketakutan dikerumuni massa. Ada mahasiswa tersebut terkena sabetan senjata tajam.
Salah satu mahasiswi mengaku ada pihak RT setempat yang turut melakukan persekusi. "Kalian tidak menghargai saya sebagai RT," kata mahasiswi yang jadi korban tersebut menirukan ucapan pihak RT.
Kemudian, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah menggelar ibadah doa rosario.
Para tersangka yang juga warga Jalan Ampera Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, ini dijerat dengan pasal berlapis.
Keempat tersangka yakni D (53), I ( 30), S (36) dan A (26). Mereka melakukan penganiayaan pada Minggu (5/5) malam.
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 2 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 351 KUHP ayat (1) terkait penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP Ayat (1) terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP Ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
"Barang bukti yang diamankan yakni rekaman video, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5).
Live Update