Mahasiswa USU Pelaku Kekerasan Seksual Diberhentikan dari Kampus

Universitas Sumatera Utara (USU) memberhentikan mahasiswa berinisial CHS terkait kasus kekerasan seksual. Sanksi administratif berat tersebut diberikan setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU melakukan pemeriksaan korban, pelaku, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan.
Pemeriksaan kasus ini dimulai sejak dilaporkan pada 19 Juli 2026. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi diberikan satgas kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.
Adapun keputusan pemberhentian tersebut dikeluarkan rektor melalui Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.
"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," kata Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, dalam keterangannya, Senin (3/8).
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Meutia menerangkan terdapat delapan laporan terhadap CHS. Dari hasil pemeriksaan, dia terbukti melakukan sejumlah kekerasan seksual.
Pertama menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban. Kemudian menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual.
"Mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban. Melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Meutia, juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban. Berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, yang berdampak pada rasa aman warga kampus.
Meutia menerangkan keadaan tersebut diperberat oleh sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," tuturnya.
Kasus CHS
USU sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS yang diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi. Hingga kini, CHS belum memenuhi panggilan tersebut.
"Dia (CHS) kemarin sudah disurati, belum datang," kata Manager Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Penanganan perkara tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Satgas PPK USU.
Namun, CHS telah mengunggah video klarifikasi mengenai perbuatannya di akun Instagram pribadinya, @criistoophers_.
Dalam unggahan tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya Christopher Sitanggang, dengan segala kerendahan hati saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya bagi orang yang saya sakiti, baik melalui perkataan saya dan perbuatan saya selama ini," katanya di Instagram pribadinya, dilihat Senin (13/7).
Hingga kini, kumparan telah mencoba menghubungi CHS melalui akun Instagram pribadinya, namun belum mendapat respons.
