Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahasiswi di Bangkalan Dianiaya Pacar Cuma Gara-gara Tak Respons WA
25 September 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Achmad Fikri Islamuddin (20 tahun), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Jawa Timur, menganiaya kekasihnya berinisial DSY (20 tahun). Mereka merupakan mahasiswa dan mahasiswi jurusan Teknik Industri Angkatan 2022.
ADVERTISEMENT
Fikri berkali-kali melakukan pemukulan dan menampar wajah DSY. Korban juga sempat dipiting oleh pelaku. Peristiwa ini sempat terekam dan viral di media sosial. Penganiayaan tersebut dilakukan di halaman depan kos korban pada Sabtu (21/9) sore.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan motif Fikri melakukan penganiayaan kepada DSY karena emosi korban tidak merespons teleponnya.
"Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak ada respons," ujar Febri, Rabu (25/9).
"Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban," lanjut Febri.
Pacaran Setahun, Banyak Bekas Kekerasan
Febri menyampaikan, saat ini korban masih mengalami trauma psikis. Dan dari hasil pemeriksaan pihak kampus, banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi. Dan menurut keterangan AF, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama 1 tahun lebih," ucapnya.
Korban bersama keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan pada Minggu (22/9). Saat ini, Fikri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bangkalan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," katanya.
Fikri dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Bunyi lengkapnya: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT