Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mahasiswi di Gorontalo Gadaikan Laptop 11 Temannya Buat Judi Online Mantan Pacar
23 Juli 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi di Kota Gorontalo, berinisial NPP (20), harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh polisi karena menggelapkan belasan laptop temannya demi membiayai mantan pacarnya bermain judi online.
ADVERTISEMENT
"Pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana kepada wartawan, Selasa (23/7).
Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Gorontalo bahwa laptopnya telah digadaikan oleh NPP.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban ternyata bukan hanya satu. Melainkan ada 11 orang. Mereka dipinjam laptopnya oleh pelaku dengan alasan akan mengerjakan tugas terakhirnya.
Di depan polisi, NPP mengaku nekat menggadaikan laptop temannya itu karena desakan mantan pacarnya.
"Katanya desakan mantan pacar. Uang gadai laptop itu dipakai pacarnya untuk hura-hura dan membayar utang hingga judi slot (judi online)," beber Ade.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 11 unit laptop yang digadaikan tersebut.
"Kami masih dalami keterangan NPP. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kami jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Ade.
ADVERTISEMENT