Mahasiswi di Kupang Jadi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada

26 Maret 2025 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.
ADVERTISEMENT
“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT dikutip dari Antara, Rabu (26/3).
Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial. Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024 Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak di bawah umur dengan imbalan uang Rp 3 juta.
Fani lalu mengajak seorang anak yang dia kenal, saat itu usia anak tersebut masih lima tahun.
Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama. Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.
ADVERTISEMENT
Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.
“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” ujar dia.
Di dalam perjalanan, Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban. Korban lalu diberikan uang sebanyak Rp 100 ribu.
Patar kemudian mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Yakni Fani dan Fajar.
Akibat perbuatannya kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Untuk selanjutnya, Polda NTT akan limpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan NTT karena saat ini sudah rampung berkas perkaranya.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar. Terungkap Fajar melakukan pelecehan terhadap 3 anak dan video aksi bejatnya dijual ke situs ilegal Australia.