Mahasiswi di Majalengka Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Tewas

6 Mei 2025 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
APA, mahasiswi yang menyekap kekasihnya hingga tewas, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
APA, mahasiswi yang menyekap kekasihnya hingga tewas, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi asal Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindagwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial APA (21 tahun) menyekap dan menganiaya kekasihnya VR (22 tahun) selama empat hari hingga akhirnya VR tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan, kasus ini bermula saat APA menjemput VR ke rumah orang tua APA, pada Rabu (30/4/2025).
“Tujuan pertemuan itu adalah membahas kelanjutan hubungan mereka ke jenjang lebih serius. Korban (VR) sempat menginap sehari di rumah pelaku (APA),” ujar Willy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).
Namun, keesokan harinya, VR merasa kurang sehat dan meminta diantarkan pulang ke rumah. APA yang mendengar hal itu merasa kesal karena VR dianggap tidak suka bertemu lama-lama dengannya.
Dalam kondisi emosional, APA melakukan pemukulan terhadap VR.
“Belum puas, ia kembali melampiaskan amuknya dengan menghantamkan handphone tepat di kedua mata korban hingga korban tak berdaya,” ungkapnya.
Usai penganiayaan itu, VR bukannya diantarkan pulang, malah disekap di salah satu kamar di rumah APA.
ADVERTISEMENT
“Korban lalu disekap selama empat hari di dalam kamar dengan pintu terkunci,” katanya.

Jasad Korban Ditaruh di Bagasi

APA, mahasiswi yang menyekap kekasihnya hingga tewas, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. kumparan
Pada Sabtu (3/5), APA panik melihat VR tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Kemudian APA meminta bantuan temannya, berinisial TD, untuk membantu mengangkat dan membawa VR ke RSUD Majalengka.
“Tersangka minta bantuan untuk mengangkat korban dari dalam kamar menuju ke mobil milik tersangka, korban langsung diangkut dari kamar menuju mobil tersangka dan ditaruh di bagasi,” ujarnya.
“Kemudian berangkat bertiga. Tersangka, ada keponakannya tersangka, dan juga saksi TD. Untuk korban berada di bagasi mobil,” tambahnya.
Pada saat perjalanan dari rumah ke rumah sakit, APA sempat panik, ingin membuang korban ini di suatu tempat.
“Akan tetapi oleh saksi TD dipaksa untuk tetap membawa ke rumah sakit,” katanya.
ADVERTISEMENT

RS Curiga, Lapor Polisi

Namun, pihak rumah sakit langsung curiga setelah menemukan kondisi VR sudah meninggal dengan luka memar di area mata dan pundak.
Pihak RSUD akhirnya langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. APA diamankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk tiga unit HP, satu mobil milik APA, serta barang lain yang diduga terkait kasus ini.
Sedangkan untuk jenazah VR diautopsi di RS Bhayangkara Indramayu. Hasil autopsi membenarkan adanya luka lebam yang menjadi penyebab kematian korban.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata Willy.
ADVERTISEMENT

Motif: Ingin Terus Bersama

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Foto: Dok. kumparan
Willy mengungkapkan, motif awal tindakan kekerasan ini diduga karena APA tidak ingin VR pulang ke rumah dan ingin terus bersamanya.
"Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter pada hari Sabtu," katanya.
APA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.