Mahasiswi di Makassar Selingkuh lalu Dihukum Pacar: Dianiaya kemudian Diperkosa

10 Maret 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Antonio Guillem/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Antonio Guillem/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berusia 25 tahun, ketahuan selingkuh oleh pacarnya—seorang pria berusia 40 tahun.
ADVERTISEMENT
Pria itu sesungguhnya warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang datang ke Makassar untuk membuktikan kecurigaan bahwa kekasihnya punya selingkuhan—dan benar saja.
Mereka, yang berpacaran sejak 2019, pun bertengkar di kamar. Kepada kekasihnya tersebut (mahasiswi itu), pria ini memberikan hukuman yakni berhubungan badan. Tapi dalam prosesnya terjadi penganiayaan.
"Saat bertengkar, korban dipukul kemudian berhubungan badan. Korban terpaksa sekali melakukan hubungan badan," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bahri, kepada wartawan, Kamis (9/3).
Karena tak terima dianiaya dan disetubuhi, melapor ke polisi. Adanya laporan itu, pelaku langsung diamankan Unit PPA dan Jatanras Polrestabes Makassar.
Dan akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan.
"Dua kita lihat di sini, karena dia menyetubuhi perempuan di luar perkawinan dan yang kedua ada luka walaupun luka ringan," ujar Alim.
ADVERTISEMENT