Mahasiswi di Nias Diperkosa Kades, Dipaksa Minum Pil KB Agar Tak Hamil

16 Februari 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menjerat Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias, Osarao Tafonao (35), sebagai tersangka pemerkosaan. Osarao diduga memperkosa mahasiswi yang masih berusia 20 tahun sebanyak 7 kali.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan terjadi di tahun 2022. Awalnya Osarao menghubungi dia agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.
"Modus Osarao, akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa," ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2)
Namun saat korban tiba di rumah Osarao, dia langsung ditarik ke kamar.
"Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. 'Ini ngapain, ada apa?' tanya korban,” ujar Aydi.
Osarao kemudian langsung mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.
"Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan ku bunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apa pun risikonya,” ujar Aydi menirukan ucapan Osarao yang mengancam korban.
ADVERTISEMENT
Karena takut dibunuh, korban akhirnya pasrah atas perbuatan Osarao.
"Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022," ujar Aydi.
Tak tahan, korban lalu melaporkan perbuatan Osarao ke Polres Nias pada 7 Januari 2023. Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Osarao sebagai tersangka pada Rabu (8/2). Dia langsung ditahan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari handphone hingga Pil KB. Obat tersebut diminum korban atas suruhan Osarao agar dia tidak hamil.
"Kepada (pelaku) disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutup Aydi.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Doidam 10/Shutterstock