Mahasiswi Diduga Diperkosa, Polisi di Aceh Jawab soal Vaksin Jadi Syarat Laporan

19 Oktober 2021 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers LBH Banda Aceh terkait kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi, Selasa (19/10). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers LBH Banda Aceh terkait kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi, Selasa (19/10). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Aceh mengaku laporan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ditolak oleh polisi. Mahasiswa itu melapor dugaan pemerkosaan ke Polresta Banda Aceh pada Senin (18/10).
ADVERTISEMENT
Kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumahnya di Aceh Besar pada Minggu (17/10). Karena mahasiswa itu kuliah di Banda Aceh, maka dia melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Namun, melalui kuasa hukumnya, yaitu dari YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengaku, laporan mahasiswi itu ditolak karena belum ada sertifikat vaksinasi.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Menanggapi itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membantah adanya penolakan tersebut. Katanya, polisi telah memberikan penjelasan dan pengarahan namun warga yang hendak melapor itu langsung meninggalkan Mapolresta.
Wahyudi mengakui pada Senin (18/10) kemarin, ada warga yang hendak membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Polisi tidak menolak warga tersebut, petugas hanya menanyakan apakah ia sudah divaksin atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
“Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada dan langsung serta merta oh berarti polisi enggak mau, jadi berasumsinya macam-macam dan langsung balik kanan. Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi kumparan.
Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi saat ini polisi bukannya tidak menerima laporan, kata Wahyudi, laporan tetap diterima tetapi ada SOP dan Prosedurnya. Jika ada warga yang belum vaksin nantinya petugas akan mengarahkan untuk mengikuti vaksin.
“Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan asalkan vaksin dulu. Nanti kita arahkan, sekira laporannya memang harus sesegera mungkin polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP, jadi enggak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Kami di Polresta Banda Aceh tidak ada seperti itu menolak laporan warga. Kalau juga memang ada warga yang tidak mau divaksin, nanti tetap kita arahan ke penyidik. Tidak mungkin kita tidak menerima laporan, karena itu sudah tugas pokok kita,” tambah Wahyudi.
Karena itu sebut Wahyudi, tidak benar jika Polresta Banda Aceh menolak laporan warga karena alasan belum divaksin.
======
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews