Mahasiswi Penabrak Apotek Senopati Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengemudi yang menabrak Apotek Senopati, Putri Kalingga Hermawan (21), ditetapkan sebagai tersangka. Putri diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
“PKH (Putri Kalingga Hermawan) sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Fahri menyebut, Putri yang mengendarai Nissan Grand Livina bernomor polisi B-2794-STF, lalai berkendara sehingga kehilangan konsentrasi. Saat hilang konsentrasi, ia justru menginjak pedal gas sehingga mobil yang dikendarainya masuk halaman dan menabrak bangunan Apotek Senopati.
“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas,” kata dia.
Sebelumnya, Putri dan kedua rekannya baru saja pulang dari sebuah bar di daerah Gunawarman pada Minggu (27/10) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, Putri yang mengendarai mobil kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak Apotek Senopati.
Akibatnya, seorang satpam yang berjaga di Apotek Senopati, Asep Kamil (50), tertabrak mobil dan tewas di lokasi kejadian.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Putri dan dinyatakan bebas alkohol maupun narkoba.
