Maheer At-Thuwaulibi Datangi Bareskrim Polri, Beri Keterangan soal Abu Janda

4 Juni 2020 15:05 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Maheer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro.

 Foto: Dok. Djudju Purwantoro
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Maheer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
ADVERTISEMENT
Maher At Thuwailibi atau yang dikenal dengan panggilan Ustaz Maheer, mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan pria bernama asli Soni Eranata tersebut dalam rangka menyampaikan klarifikasi atas laporan yang disampaikannya ke polisi 30 November 2019 silam terhadap Abu Janda.
ADVERTISEMENT
Maheer melapor ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik, dan indikasi penghinaan, penistaan agama Islam oleh Permadi Arya atau Abu Janda.
"Permadi Arya diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 310, dan 311 KUHP. Karena ujaran kebencian yang dilakukannya, diduga mengandung kebencian, pencemaran nama baik kepada UMA dan penistaan agama Islam," kata Djudju dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Djudju mengatakan, kliennya tersebut dituduh mengajak orang lain untuk membunuh. Atas hal tersebut, Ustaz Maheer merasa dirinya dirugikan.
"Abu Janda menuduh UMA mengajak orang lain untuk membunuh dirinya. Abu Janda mengatakan, Teroris punya agama, agamanya adalah Islam dan gurunya adalah Maheer, demikian ucapan Permadi Arya di media sosial," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, laporan yang dibuat Maheer tersebut merupakan serangan balik untuk Abu Janda. Sebelumnya Abu melaporkan Maheer atas tuduhan ancaman pembunuhan.
"Perihal ucapan Ustaz Maheer tentang Ajaran Fikih Islam bisa memenggal kepala penghina Allah SWT, Rasul Muhammad SAW, Abu Janda mengungkapkan dengan tidak lengkap," kata Djudju.
Ustaz Maheer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
"Kalimat penggal kepala yang diutarakan oleh Ustaz Maheer adalah menurut ajaran fikih Islam, tentu tidak bermaksud mengajak setiap orang untuk memenggal kepala Abu Janda. Ajaran Fikih Islam penggal kepala tersebut, tentu tidak berlaku bagi negara RI yang berdasarkan Pancasila & Konstitusi UUD 1945, juga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Djudju.
Ia mengatakan, penyidik rencananya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. Penyidik juga akan memanggil ulang Abu janda untuk kedua kalinya.
Surat laporan Ustaz Maheer At-Thuwaulibi atau yang bernama asli Soni Eranata kepada Abu Janda alias Permadi Arya di Bareskrim Polri. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sebelumnya, Maheer At-Thuwaulibi atau yang bernama asli Soni Eranata melaporkan balik Abu Janda alias Permadi Arya ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat karena Maheer merasa Permadi telah memfitnahnya terkait ucapan Maheer di twitter.
ADVERTISEMENT
"Beliau di ruang publik, Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maheer di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11).
Maheer menjelaskan pernyataannya terkait penista agama dibunuh, bukan berarti menyuruh umat Islam untuk membunuh Abu Janda atau siapa pun yang dinilai menistakan agama. Apalagi Indonesia adalah negara yang memiliki hukum jadi tidak mungkin ia menyuruh orang lain untuk melakukan pembunuhan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.