Mahendra Dito Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Senjata Ilegal
·waktu baca 3 menit

Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra dituntut 1 tahun penjara terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Dito terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
“[Menuntut Hakim] Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya, Selasa (26/3).
“[Menuntut Hakim] Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tambah jaksa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Dito dinilai dapat meresahkan masyarakat.
Sementara dalam pertimbangan meringankan, Dito mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak pernah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban.
Dito didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api ilegal serta ribuan peluru. Penemuan senjata api ilegal itu bermula saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Maret 2023.
Dari penggeledahan itu ada ruangan yang dikunci menggunakan akses. Setelah akhirnya bisa dibuka, 15 unit senjata beserta peluru tajam untuk senapan laras panjang, peluru tajam 9mm untuk jenis pistol, serta peluru kecil untuk Pistol S&W di ruangan tersebut.
Kemudian, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk mengecek kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan, dan verifikasi lebih lanjut.
Dari hasil verifikasi, ada 6 senjata yang dinilai legal. Berikut rinciannya:
Sebanyak 4 pucuk senjata api yang memiliki izin impor dan Buku Pass Kepemilikan Senjata Api (BPSA), yakni:
1 senapan merek Sig Sauer MCX kaliber 223. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api 9 Desember 2016. Berdasarkan BPSA tanggal 31 Maret 2020 tercatat atas nama Eko M. Barmula.
1 pistol merek Glock 42 kaliber 380. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api 9 Desember 2016. Berdasarkan BPSA tanggal 20 Desember 2019 tercatat atas nama Eko M. Barmula.
1 pistol merek Sig Sauer MPX kaliber 9mm. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api 7 Juli 2017. Berdasarkan BPSA tanggal 20 Desember 2019 tercatat atas nama Eko M. Barmula.
1 pistol merek Kimber kaliber 9 mm. Sesuai BPSA tanggal 16 Februari 2022 tercatat atas nama Mahendra Dito S.
Sebanyak 2 pistol yang memiliki Surat Izin Impor Senjata Api, yakni:
1 pistol merek Glock 43 kaliber 9mm. Hanya ada kelengkapan Surat Izin Impor Senjata Api tanggal 9 Desember 2016.
1 pistol merek Glock 19 X kaliber 9mm. Sesuai Surat Izin Impor Senjata Api tanggal 7 Juni 2018.
Sisanya, terdapat 6 senjata api ilegal. Tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen BPSA yang sah.
