Mahfud: 314 Orang Kuasai Hutan RI, Baru 1 Ditangkap, Negara Rugi Rp 79 T

19 Januari 2023 18:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023).
 Foto: YouTube/Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023). Foto: YouTube/Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan peliknya usaha pemerintah untuk melawan para mafia tanah. Mahfud kemudian menyinggung soal kasus tanah yang menjerat Surya Darmadi.
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi merupakan tahanan Kejaksaan Agung. Bos PT Duta Palma Group itu didakwa korupsi pencaplokan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Jaksa mendakwa keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terkualifikasi perbuatan korupsi.
Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.
"Yang lebih gila lagi, ada belasan juta hektar hutan, kehutanan yang sekarang lagi ribut, mau diampuni, dia (Surya Darmadi) 18 tahun kuasai hutan itu, terus berproduksi yang jumlah penghasilannya Rp 79 triliun," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Ditangkap Kejaksaan, sekarang apa? Rp 79 T, dia berproduksi itu hanya duduk-duduk di Singapura, dia dapat uang terus. Ini milik negara, tapi sama dia digarap terus selama 18 tahun gitu," ucap Mahfud.
"Sekarang demi keperluan investasi, kita atur kembali, sekarang masih di Kejaksaan, masih ditahan," lanjut dia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Mahfud menjelaskan, kasus penguasaan lahan hutan ini bukan hanya melibatkan segelintir orang. Tetapi ratusan orang.
Eks Ketua MK ini menuturkan, sebenarnya bukan tidak bisa pemerintah untuk langsung menangkap para mafia tanah di perhutanan itu. Namun, masalahnya tidak semudah itu.
"Karena kalau cuma ambil-ambil saja (tangkap) nanti melanggar hukum lagi, digugat lagi, enggak ada selesai-selesainya. Kalau cuma ambil gampang, kita punya polisi, ambil, kawal, tapi nanti muncul lagi, secara hukum harus prosesnya gini-gini, gitu-gitu," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT