Mahfud: Ada TAP MPRS, Hakim Tak Perlu Dipanggil 'Yang Mulia'

7 November 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyoroti panggilan 'Yang Mulia' untuk hakim. Menurutnya, dengan kondisi kehakiman saat ini, panggilan tersebut tak lagi layak.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut 'Yang Memalukan' atau 'Yang Terhinakan' atau yang sejenis dengan itu; misalnya 'Yang Anu...' dan lain-lain," kata Mahfud dalam akun X-nya, dikutip Kamis (7/11).
Mahfud menilai, sekarang ini panggilan Yang Mulia untuk hakim menjadi berlebihan karena seringkali dipakai di luar persidangan.
Padahal, dalam Tap MPR Nomor: 31/MPRS/1996 mengatur panggilan Yang Mulia tidak lagi perlu digunakan dalam persidangan. Cukup diganti dengan panggilan Bapak atau Ibu atau Saudara.
"Sekarang hakim disebut "Yang Mulia" (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Sdr. Alasannya karena sebutan Yang Mulia tak sesuai dengan kepribadian bangsa (Pancasila), berbau feodal dan kolonial," imbuh Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Kalau di sidang resmi pengadilan, sebutan Yang Mulia kepada hakim mungkin masih bisa diterima karena telanjur jadi kebiasaan. Tapi kalau di luar sidang masih 'bersedia' disebut 'Yang Mulia', apalagi hanya di restoran atau acara di luar sidang itu sungguh berlebihan," ungkapnya.
Belakangan memang dunia kehakiman tengah menjadi sorotan usai 3 hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketiga hakim itu, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka diduga menerima sejumlah uang untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.