Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mahfud: Bapak Mario Dandy Dipanggil Kalau Perlu, Kok Bisa Punya Anak Kayak Gini?
24 Februari 2023 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta polisi menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban David Latumahina (17), sempat mengalami koma, tapi kini kondisinya kini sudah berangsur membaik.
Menurut Mahfud, Rafael Alun juga perlu dimintai keterangannya terkait kasus ini kalau diperlukan. Dia heran, Rafael Alun bisa mempunyai anak seperti Mario
"Kalau perlu, bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak kayak begini," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (24/2).
Tak Ada Damai dalam Hukum Pidana
Mahfud menegaskan tak ada istilah damai dalam tindak pidana, apalagi kasus penganiayaan seperti ini.
"Sudah ditangkap, tidak ada damai. Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, sudah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu. Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa," tandasnya.