Mahfud Bicara soal Eks Presiden Korsel Jadi Tersangka karena Bantu Menantu

12 September 2024 10:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud memakai pita tanda jabatan menteri saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Istana Presiden pada Rabu (12/10/2022). Foto: Dok. Humas Setkab/Jay
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud memakai pita tanda jabatan menteri saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Istana Presiden pada Rabu (12/10/2022). Foto: Dok. Humas Setkab/Jay
ADVERTISEMENT
Eks Menko Polhukam Mahfud MD, bicara soal kasus yang menjerat eks Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in dan anak Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden. Keduanya tersandung hukum dan diperlakukan sama seperti warga negara lainnya. Bahkan, Joe Biden juga menegaskan tak mengintervensi hukum dalam kasus anaknya tersebut.
ADVERTISEMENT
Mahfud pun meminta Indonesia juga berkaca pada dua kasus tersebut. Ia menegaskan Indonesia harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Bukan hanya Korea, yang pekan ini, kan, berita besarnya Biden, ya, Joe Biden membiarkan anaknya, diancam 40 tahun karena kejahatan dengan ancaman 40 tahun," ujar Mahfud dalam podcast 'Terus Terang Mahfud MD', dikutip Kamis (12/9).
"Wah abis umurnya, di Amerika, kan biasanya diakumulasi itu ancamannya, bisa 100 tahun, 200 tahun. Ini juga Biden menyerahkan, silakan. Kan, gitu, kan. Ndak ada melindungi siapa-siapa, dan kita pun harus begitu," sebut dia.
Mahfud menegaskan hukum mestinya mampu menjadi instrumen yang bermanfaat alih-alih menggunakannya untuk menipu rakyat.
Ia pun berharap, hari pelantikan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang sebagai presiden terpilih dapat menjadi awal bagi penegakan hukum yang beradab.
ADVERTISEMENT
"Membangun keadaban hukum yang seperti itu sebenarnya karena kalau kita hipokrit terus, ndak maju-maju juga dan rakyat yang ditipu. Orang hipokrit itu, kan, sukanya nipu, nah ini yang ditipu rakyat. Kan gitu," ucap Mahfud.
"Hukum itu harus menjadi kunci dan kita berharap 20 Oktober itu satu permulaan dari ketegasan presiden," imbuh dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta pemerintahan Prabowo mendatang dapat mewujudkan penegakan hukum tanpa melindungi siapa pun.
Ia juga berharap Prabowo menunjukkan ketegasannya dengan menegakkan hukum dengan objektif, bukan justru karena dendam.
"Kita akan menegakkan hukum bukan karena dendam, bukan karena apa, kita tahu batas untuk tidak menimbulkan kegaduhan," tutur dia.
"Apa yang memang layak dihukumkan, apa yang tidak, itu, kan, ada ukuran-ukurannya gitu, objektif. Bukan karena marah, bukan karena dendam, ndak boleh seperti itu," pungkasnya.
Presiden Korsel Moon Jae-in. Foto: KNCA/via Reuters
Adapun eks Presiden Korsel Moon Jae-in ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Minggu (1/9) lalu. Dia diduga memberikan perlakuan khusus kepada menantunya untuk mendapat pekerjaan di sebuah maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
Investigasi atas kasus yang melibatkan Moon dilakukan kantor Kejaksaan Jeonju. Potensi keterlibatan Moon tertuang pada surat perintah penggeledahan terhadap rumah putri Moon, Moon Da-hye.
Penggeledahan terhadap rumah Moon Da-hye dilakukan setelah aparat menerima laporan perekrutan menantu Moon, Seo, di maskapai Thai Easter Jet tak sesuai ketentuan. Saat ini, Seo telah berstatus mantan mantu.
Diduga penunjukan Seo adalah imbalan terhadap seorang politikus yang mendirikan maskapai tersebut, Lee Sang-jik, yang ditunjuk sebagai kepala Badan UKM dan Startup Korea.
Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, meninggalkan pengadilan federal selama persidangannya atas tuduhan pidana senjata di Wilmington, Delaware, AS, Kamis (6/6/2024). Foto: Hannah Beier/REUTERS
Sementara itu, untuk kasus anaknya Joe Biden, Hunter Biden, ia tersandung kasus penggelapan pajak. Hunter didakwa atas sembilan kasus menghindari pembayaran pajak periode 2016-2019.
Ia disebut tidak membayar pajak senilai USD 1.4 juta atau setara Rp 21 miliar namun bergaya hidup mewah.
ADVERTISEMENT
Alih-alih membayar pajak, Hunter malah menghabiskan uang untuk narkoba, gadis pendamping, pacar, hotel mewah, sewa properti, mobil, pakaian dan barang pribadi lainnya. Dakwaan juga menyinggung biaya rehabilitasi Hunter yang mencapai USD 70 ribu atau setara Rp 1 miliar.