Mahfud: Bintang Jasa Fahri-Fadli Usul DPR, Jangan karena Kritis Kehilangan Hak

13 Agustus 2020 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah dan politisi Gerindra Fadli Zon mendapatkan bintang tanda jasa 'Bintang Mahaputra Nararya' dalam rangka HUT ke-75 RI. Namun, banyak masyarakat yang menilai hal ini sebagai sesuatu yang janggal lantaran keduanya kerap melontarkan kritikan pedas ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon dan Fahri Hamzah sama-sama berhak menerima Bintang Mahaputra Nararya. Apalagi, keduanya diusulkan oleh lembaga negara, DPR.
"Syarat yang diletakkan oleh dewan tanda jasa itu adalah mereka yang diusulkan oleh lembaganya. Bahkan lembaga negara boleh usulkan juga orang yang bukan dari lembaganya. Selama ini, mantan menteri, mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara, itu selalu diusulkan," jelas Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8).
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
Sejak 2010, kata Mahfud, pemberian penghargaan kepada para mantan kepala lembaga sudah menjadi tradisi di Indonesia. Memang, ia membenarkan, tidak ada kewajiban bagi negara untuk memberikan bintang jasa kepada tokoh tertentu.
ADVERTISEMENT
"Setelah dibaca memang tidak ada keharusan. Tapi di Pasal 30 UU tersebut dinyatakan bahwa penerimanya diusulkan oleh antara lain lembaga negara. Ketika lembaga negara usulkan, ya kita jaring syarat-syaratnya, ada syarat umum ada syarat khusus. itu semua ada di UU," ucap Mahfud.
Fadli Zon di acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
"Ketika misalnya Mas Fahri Hamzah dan Mas Fadli zon diusulkan, ya kita seleksi. siapa yang usulkan? DPR. Dia pernah jadi wakil ketua DPR. Kemudian kita seleksi, kita teliti, memenuhi syarat," lanjutnya.
Meski Fadli Zon dan Fahri Hamzah sama-sama kerap melontarkan kritik pedas ke pemerintah, menurut Mahfud, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk menolak pemberian bintang jasa kepada keduanya. Apalagi jika keduanya sama-sama sudah memenuhi semua syarat yang ada, termasuk tidak sedang terjerat masalah hukum.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak boleh objektif. Meski dia sangat kritis, tidak boleh dia haknya tidak diberikan karena kritis, ketika orang lain sudah mendapat. Kan semuanya sudah mendapat," pungkasnya.
Total ada 58 tokoh yang mendapatkan bintang jasa dari Presiden Jokowi, termasuk Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Dari 58 penerima bintang jasa itu, ada 22 orang tenaga medis yang gugur saat berjuang melawan pandemi COVID-19.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona