Mahfud: Coba Kalau Kaesang Bukan Anak Presiden, Dapat Fasilitas Jet Enggak?

3 September 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kaesang Pangarep (kiri) dan Erina Gudono mengikuti upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).  Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang Pangarep (kiri) dan Erina Gudono mengikuti upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mendapat sorotan publik lantaran adanya dugaan gratifikasi terkait menerima fasilitas private jet dari seorang pengusaha.
ADVERTISEMENT
Lantas, muncul pertanyaan, apakah KPK berwenang melakukan hal tersebut mengingat Kaesang bukan penyelenggara negara?
Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming.
Sementara, merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Eks Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut bahwa KPK masih bisa mengklarifikasi Kaesang. Sebab, posisi beberapa kerabatnya adalah penyelenggara negara.
"Coba kalau dia bukan anaknya presiden, dapat enggak [fasilitas private jet] kayak gitu?" ujar Mahfud dalam podcast 'Terus Terang Mahfud MD’ di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (3/9).
Menurutnya, bila memang fasilitas tersebut merupakan pemberian, tak mungkin bakal didapatkan oleh anak yang berasal dari kalangan orang biasa.
ADVERTISEMENT
"Misalnya, anak saya, misalnya. Enggak bakal dapat private jet sampai ke Amerika sekian hari lalu dengan sekian penumpang, hotelnya juga bisa aja ditanggung, gitu, kan," sebut dia.
"Itu kalau anaknya orang biasa, kan, enggak bisa. Itu, kan, karena anak presiden," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud pun menduga ada motif balas jasa yang dilakukan oleh seorang yang diduga pengusaha itu dengan memberikan fasilitas private jet kepada Kaesang.
"Nah, di situ sebenarnya jiwa larangan gratifikasi itu, ya, seperti itu. Pemberian-pemberian yang tidak resmi melanggar hukum, enggak resmi menyuap, enggak resmi mengambil uang negara, tetapi dia pemberian yang diduga punya motif balas jasa atau motif minta sesuatu, kan, gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyebut bahwa klarifikasi perlu dilakukan oleh KPK kepada Kaesang karena patut diduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
"Kemarin saya sampaikan bahwa kita akan klarifikasi, tentu untuk menetapkan status gratifikasi itu harus kita cari dulu, kan, kita meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan, menerangkan, terkait dengan apa yang dia terima," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8) kemarin.
"Tapi, kan, berkembang juga pertanyaan, kan Saudara Kaesang bukan penyelenggara negara? Kan kemarin sudah saya sampaikan, patut diduga, ada hubungannya dengan penyelenggara negara, makanya kami akan klarifikasi," jelas dia.
Alex menjelaskan, KPK memang hanya berwenang memeriksa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Akan tetapi, lanjutnya, penjelasan Kaesang tetap dibutuhkan untuk mengklarifikasi terkait private jet tersebut.
Meskipun Kaesang yang menikmati fasilitas penggunaan private jet tersebut bukan seorang penyelenggara negara, Alex menduga adanya keterkaitan dengan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
"Ada yang bertanya, apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? saya sampaikan, iya. Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara," ucap Alex.
"Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang seperti itu. Karena apa teman-teman? Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," tandasnya.
Adapun Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, diduga menikmati fasilitas private jet yang diberikan oleh pengusaha.
Kaesang bersama Erina ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024 diduga menumpang pesawat jet dengan tail number N588SE. Pesawat itu dimiliki oleh perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Belakangan, muncul video lain di media sosial yang memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi. Diduga jet itu sedang mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Terkait penggunaan private jet tersebut, Kaesang dan Erina maupun pihak keluarga belum berkomentar. kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal isu ini ke beberapa elite PSI sejak Kamis (22/8). Namun, belum ada tanggapan. Akun medsos PSI juga banyak di-mention oleh publik, tapi tak ada respons.
Setelah berhari-hari jadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antonio pada Minggu (25/8) malam akhirnya bersuara. Tapi jawabnya, no comment karena itu dinilainya merupakan masalah pribadi.